mahkota555

Korupsi Rp 1 Miliar, Kepala Desa Lolawang Mojokerto Ditahan di Rutan Kejati Jatim

Korupsi Rp 1 Miliar, Kepala Desa Lolawang Mojokerto Ditahan di Rutan Kejati Jatim
Kepala Desa Lolawang ketika masuk mobil menuju Rutan Kejati Jatim
Majalahglobal.com, Mojokerto – Korupsi hingga Rp 1 miliar, Kepala Desa Lolawang, Sugiharto resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Kamis (13/4/2023).

Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto, Lilik Dwy Prasetio menegaskan, penetapan tersangka Kades Lolawang ini berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dari Inspektorat Kabupaten Mojokerto nomor 700/879/416-060/2023 tanggal 6 April 2023.

“Saat itu, salah satu kesimpulannya adalah perbuatan Sugiharto tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan desa tahun 2021 dan tahun 2022 kurang lebih sebesar Rp 1.020.787.900,” ungkap Lilik Dwi Prasetio.

Sehingga, lanjut Lilik, sesuai pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b, ayat 2 dan ayat 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Maka sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto nomor KEP-15/M.5.23/Fd.1/04/2023 tanggal 13 April 2023, kami menetapkan Sugiharto sebagai tersangka,” tegas Lilik.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *