Majalahglobal.com, Bangka Barat – Sudah ada upaya tindakan tegas yang di lakukan aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban penambang timah iilegal ini dari kawasan hutan produksi dan hutan lindung. Tapi dari tindakan upaya tindakan tegas itu tidak sama sekali dihiraukan oleh para pekerja penambang timah ini.
Dari pantauan awak media di lapangan tanggal 28 Maret 2023 terlihat penambang timah yang sedang beraktivitas di bukit senggiri kecamatan Tempilang kabupaten Bangka barat, aktivitas tambang timah tersebut menggunakan 1 unit alat berat excavator untuk menggali tanah, mesin Dompeng, selang untuk menyemprot pasir dan para pekerja yang sedang beraktivitas.
“Disini kita cuma bekerja pak, biasa ada orangnya tapi tidak tau kemana orangnya,” ujar salah satu pekerja.
Awak media pun coba konfirmasi ke Kapolres Bangka Barat, Catur Prasityo melalui pesan WhatsApp namun belum ada tanggapan.
Sampai berita ini diterbitkan awak media akan terus mencari informasi pemilik tambang tersebut ,dan konfirmasi ke aparat penegak hukum supaya aktivitas tambang timah dibukit senggiri kecamatan Tempilang kabupaten Bangka barat segera di tindak lanjuti.
Dengan adanya aturan perundangan pasal 69 ayat(1) tentang pertambangan,setiap orang yang tidak menaati tata ruang yang telah di tetapkan dengan pidana penjara paling lama 3 tahun penjara dan denda Rp 500,000,000(lima ratus juta rupiah).(citra)










