mahkota555

Masyarakat Desa Sampai Minta Kepada Gubernur Sumatera Utara : Sejak 20 Tahun Jadi Kampung, “Mohon Di Bebaskan Dari Ex HGU”.

Masyarakat Desa Sampai Minta Kepada Gubernur Sumatera Utara: Sejak 20 Tahun Jadi Kampung,"Mohon Dibebaskan Dari Ex HGU".
Masyarakat Desa Sampai Minta Kepada Gubernur Sumatera Utara: Sejak 20 Tahun Jadi Kampung, "Mohon Dibebaskan Dari Ex HGU".

Medan, majalah global.com – Masyarakarakat Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatra Utara yang berjumlah 327 kepala keluarga, memohon kepada Guberbur Sumatera Utara untuk menghubungi Edy Rahmayadi, agar melepaskan dari ex HGU PTPN II Medan.

Masyarakat Desa Sampai Minta Kepada Gubernur Sumatera Utara : Sejak 20 Tahun Jadi Kampung, "Mohon Di Bebaskan Dari Ex HGU".
Masyarakat Desa Sampai Minta Kepada Gubernur Sumatera Utara :
Sejak 20 Tahun Jadi Kampung, “Mohon Di Bebaskan Dari Ex HGU”.

Karena perkampungan mereka telah tempati sejak 20 tahun lalu.
Permohonan masyarakat kepada Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi melalui Penasehat Hukum tertanggal 20/02/2023, yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara C/Q Kepala Bagian Hukum tembusan ke Presiden, Mendagri dan lainnya di Jakarta di tanda tangani oleh Denny Iskandar SH. A. Rahmat Nasution SH.

Masyarakat Desa Sampai Minta Kepada Gubernur Sumatera Utara : Sejak 20 Tahun Jadi Kampung, "Mohon Di Bebaskan Dari Ex HGU".
Masyarakat Desa Sampai Minta Kepada Gubernur Sumatera Utara :
Sejak 20 Tahun Jadi Kampung, “Mohon Di Bebaskan Dari Ex HGU”.

Menurut Denny Iskandar SH., kepada awak Media ini Selasa (28/02/2023), masyarakat mengajukan permohonan kembali dengan tujuan memberikan Hak Atas lahan yang mereka tempati menjadi perkampungan sejak 20 tahun lamanya.

Denny menambahkan kepada awak media ini, dasar hukumnya pengajuan masyarakat yang mereka tempati menjadi perkampungan sejak 20 tahun lalu adalah berdasarkan SK Badan Pertanahan Negara No:42.43.44.Tahun 2002 DAn SK BPN No: 10Tahun 2004 dan Surat Keputusan Gubsu No :188-44/23-6/Kpts2000 berbunyi lahan yang tidak diperpanjang HGUnya seluas 5.873.06.Ha.

Situasi Perkampungan Masyarakat Dusun IX Desa Sampali Kecamatan Perut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Ketika Berswadaya Membangun Kampung Halamannya
Situasi Perkampungan Masyarakat Dusun IX Desa Sampali Kecamatan Perut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Ketika Berswadaya Membangun Kampung Halamannya

Selanjutnya 10 Oktober 2018 Gubernur Sumatera Utara H Edy Rahmayadi memimpin rapat tentang HGU PTPN II Medan di hadiri Kejati SumateraUtara, Kapolda dan terkait, Gubsu mengataskan mendukung dilepaskan nya aset bukan aset PTP N II Medan yang HGU nya tidak diperpanjang,” ujar Penasehat Hukum.
(S. Hadi P/F Siregar.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *