Majalahglobal.com, Halsel – Ulah penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara membuat kedua orang tua pelaku pencurian Anak di sekretariat Pusat Pelayanan Terpadu dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Halmahera Selatan dalam keadaan terancam 1 x 24 jam.
Ancaman tersebut disampaikan sejumlah Keluarga Korban Desa Babang dan Desa Sayoang Kec. Bacan Timur kepada Ibu Kandung pelaku yang tidak disebutkan namanya berdomisili sementara di Desa Babang, tepatnya di samping Pelabuhan kapal Babang-Ternate.
Diketahui, kemerahan keluarga korban usai merasa dibohongi ibu kandung pelaku pasca ditanya keberadaan korban disembunyikan kemana oleh pelaku.
Namun lagi-lagi, ibu kandung pelaku menyebut pelaku dan korban dirumah Anggota DPRD Marga Abusama. Di seputaran Ibu Kota Labuha.
Diketahui hal itu, memicu kemarahan keluarga korban hingga memberikan waktu 1 x 24 jam kepada kedua orang tua pelaku secepatnya menemukan pelaku dan korban.
“Dalam jangka waktu 1 x 24 jam, korban yang menjadi anak dan cucu kami secepatnya ditemukan. Jika tidak secepatnya angkat kaki dari Desa Babang sebelum hal-hal yang tidak diinginkan terjadi hingga datangnya musibah yang baru,” tegas keluarga korban. (Asri)