mahkota555

Kades SN Berbohong, Perjanjian Pengikatan Jual beli Sawah di Sidoarjo Tak Terbantahkan

Kades SN Berbohong, Perjanjian Pengikatan Jual beli Sawah di Sidoarjo Tak Terbantahkan
Pasal 2 Perjanjian Pengikatan Jual beli Sawah di Sidoarjo
Majalahglobal.com, Sidoarjo – Kades SN Berbohong, Perjanjian Pengikatan Jual beli Sawah di Sidoarjo Tak Terbantahkan. Kasus Jual sawah fiktif di salah satu desa di Kecamatan Prambon semakin memanas. Hal itu dikarenakan Kades SN menyatakan bahwa Pak Abdulloh Irokhi hanya memberikan Rp. 150 juta saat jual beli, bukan Rp. 275 juta seperti pernyataan dari H. Rif’an Hanum., S.H., M.H., CTT., CPTT. selaku kuasa hukum dari Abdulloh Irokhi.
Kades SN Berbohong, Perjanjian Pengikatan Jual beli Sawah di Sidoarjo Tak Terbantahkan
Kades SN Berbohong, Perjanjian Pengikatan Jual beli Sawah di Sidoarjo Tak Terbantahkan

Rif’an Hanum membantah keras penyataan dari Kades SN. Seorang pengacara tidak mungkin berani bicara tanpa adanya bukti yang kuat.

 

“Bukti pembayaran Rp. 275 juta tertulis jelas di perjanjian pengikatan jual beli yang ditandatangani oleh Notaris Diana Uchrowiyah tertanggal 24 April 2019. Itu adalah bukti yang tak terbantahkan. Silahkan rekan media melampirkan pasal 2 perjanjian pengikatan jual beli tersebut di link pemberitaannya. Baru dikonfirmasi awal saja sudah bohong, bagaimana kedepannya,” tegas H. Rif’an Hanum., S.H., M.H., CTT., CPTT., Sabtu (4/2/2023).

 

Sebelumnya diberitakan bahwa Kepala Desa beserta istrinya di Kecamatan Tarik serta mantan Kepala Desa beserta istrinya di Kecamatan Prambon dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penipuan jual beli tanah.

 

Empat orang tersebut berinisial SN, sang kepala desa, istrinya berinisial PS. Kemudian mantan kepala desa DFA dan suaminya UHC. Keempat orang ini yang dilaporkan oleh Abdulloh Irokhi.

 

Kuasa Hukum Abdulloh Irokhi, H. Rif’an Hanum. S.H. M.H. CTT., CPTT. menjelaskan, tahun 2019 kliennya membeli tanah dengan luas 1.942 meter persegi dari tanah gogol gilir di salah satu Desa di Kecamatan Prambon.

 

“Kades SN ini mengaku orang yang berhak menjual tanah. Dia tidak bisa melengkapi persyaratan transaksi jual beli, maka dibuatkanlah pengikatan jual beli tersebut, yang seolah-olah transaksi peralihan tanah tersebut adalah sah menurut PP No. 24 Tahun 1997,” jelas H. Rif’an Hanum., S.H., M.H., CTT., CPTT., Jumat (3/2/2023).

 

Abdulloh Irokhi juga mengaku sempat mendatangi rumah UHC dan DFA untuk menanyakan tanah sawah yang telah dibelinya.

 

“Menurut pengakuan keduanya, tanah sawah tersebut telah dijual kepada pihak lain. Ternyata tanah sawah gogol itu tidak ada atau fiktif. Klien kami mengalami kerugian sebesar Rp. 305 juta dengan rincian beli sawah Rp. 275 juta dan Rp. 30 juta untuk jasa perantara jual beli. Kami sudah melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polresta Sidoarjo dan telah diberikan surat tanda bukti lapor dari SPKT,” jelas H. Rif’an Hanum., S.H., M.H., CTT., CPTT.

 

Dikonfirmasi terpisah, Kades SN menyatakan bahwa ia membeli tanah tersebut sebesar Rp. 190 juta. Memang waktu itu tidak ada sertifikat SHMnya. Hanya surat tanah petok D saja.

 

“Saya beli tanah tersebut ke Mantan Kades DFA. Kemudian saat Pilkades saya jual Rp. 150 juta ke Pak Abdulloh Irokhi. Jadi saya malah rugi jual tanah tersebut. Waktu itu saya tidak memikirkan untung rugi karena butuh uang untuk biaya Pilkades. Harusnya bukan saya dan istri saya yang dilaporkan, tapi Mantan Kades DFA dan suaminya UHC saja. Mereka berdua yang harusnya bertanggung jawab,” terang Kades SN.

 

Sementara itu, DFA saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa ia belum menerima panggilan polisi dari pelaporan Abdulloh Irokhi.

 

“Saya tidak tau kalau saya dilaporkan Pak Abdulloh Irokhi. Saya kan selaku kepala desa di tahun 2019 yang lalu hanya menuruti permintaan Kades SN. Setelah ini saya konfirmasinya ke Kades SN,” terang DFA. (Jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *