Majalahglobal.com, Mojokerto – Gelapkan Ratusan Juta, Guru SMKN 1 Pungging Mojokerto Dipolisikan. Gandeng pengacara kondang asal Mojokerto H. Rif’an Hanum., S.H., M.H., CTT., CPTT., Abdulloh Irokhi melaporkan oknum guru SMKN 1 Pungging yang berinisial IS ke Polres Mojokerto, Jumat (3/2/2023). IS merupakan warga Desa Jotangan, Mojosari yang memang dikenal sebagai guru dan kontraktor.

Pengacara Rif’an Hanum menjelaskan, ia dan pengacara Hadi Subeno sebagai kuasa hukum dari Abdulloh Irokhi, korban penipuan dan penggelapan oknum Guru SMKN 1 Pungging dan Project Manager PT. Yang Andalan Utama.

“Jadi pada bulan Desember 2016, Abdulloh Irokhi. memberikan modal kepada IS. Hal ini sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama Permodalan Pekerjaan Galian Proyek Grand Dharma Husada Lagoon sebesar Rp. 300 juta. Ada bukti Kwitansi setoran Bank Jatim ke Rekening IS yang ditandatangani pada tanggal 13 Desember 2016 dengan Jaminan Sertifikat Hak Milik No 190 atas nama mertua IS dengan luas tanah 2.764 M dan luas bangunan berukuran 280 meter persegi,” jelas H. Rif’an Hanum., S.H., M.H., CTT., CPTT.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam surat perjanjian tersebut, IS berjanji akan memberikan keuntungan sebesar Rp. 50 juta dan Rp. 10 juta apabila ada keterlambatan pembayaran sehingga total keuntungan yang akan diperoleh Abdulloh Irokhi adalah sebesar Rp. 60 juta sampai proyek selesai yaitu pada tanggal 30 Juli 2017.
“Dalam perjanjian kerjasama permodalan tersebut, pembayaran modal dan keuntungan yang akan diperoleh Abdulloh Irokhi totalnya sebesar Rp. 360 juta yang akan diperoleh dengan proses pembayaran secara periodik. 28 Februari 2016 sebesar Rp. 100 juta, 30 april 2017 sebesar Rp. 100 juta, 30 Juni 2017 sebesar Rp. 75 juta, 30 Juli 2017 sebesar Rp. 75 juta. Dan apabila Iskandar tidak bisa membayar lunas pada tanggal 30 Juli 2017 maka Abdulloh Irokhi akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 10 juta,” ungkap H. Rif’an Hanum., S.H., M.H., CTT., CPTT.
Masih kata Rif’an Hanum, sampai saat ini berjalan 5 tahun, seiring berjalannya waktu tidak ada proses pembayaran sesuai yang sudah diperjanjikan dalam surat kerjasama tersebut sehingga Abdulloh Irokhi merasa telah ditipu oleh IS.
“Abdulloh Irokhi sejak tahun 2017 hingga saat ini sudah berusaha menemui IS terkait kejelasan hak-hak hukumnya atau keuntungan yang telah diperjanjikan dalam surat perjanjian kerjasama permodalan tersebut. Namun IS tidak pernah memberikan kejelasan dan tidak pernah ada niatan mengembalikan hak-hak hukum Abdulloh Irokhi yaitu terkait modal beserta keuntungan tersebut serta selalu bicara kasar kepada Abdulloh Irokhi seolah-olah tidak peduli dengan kewajibannya,” terang H. Rif’an Hanum., S.H., M.H., CTT., CPTT.
Dikonfirmasi terpisah, IS menjelaskan bahwa ia niat mengembalikan tapi masih berusaha.
“Saya sudah menyicil Rp 85 juta di tahun 2018 dan 2019. Jadi tidak benar jika saya disebut tidak menyicil sama sekali. Kalau saya mengandalkan gaji tentu tidak cukup untuk membayar ke Pak Irokhi. Karena tanggungan saya bukan hanya ke Pak Irokhi saja, saya harus cari proyek lagi, cuman saat ini masih belum dapat,” ungkap IS.
Lebih lanjut dikatakannya, jadi waktu proyek kerjasama dengan Pak Irokhi, waktu itu saya ngesub proyek ke kontraktor lagi dan pekerjaannya kacau, kerugian hampir Rp. 700 juta waktu itu.
“Makanya saya tidak bisa mengembalikan dana Pak Irokhi tepat waktu sesuai perjanjian. Tidak apa-apa meskipun diberitakan, saya akan tetap membayarnya nanti jika sudah ada uangnya,” terang IS. (Jay)










