Polisi Amankan Penjual Kosmetik Ilegal & Penjual Tahu Formalin

Polisi Amankan Penjual Kosmetik Ilegal & Penjual Tahu Formalin

Sumsel – majalahglobal.com : Kapolda Sumsel yang diwakili Dir Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. H.Anton Setyawan, S.I.K., S.H.,M.H menggelar konferensi pers bersama Wartawan Media Cetak, Elektronik dan online, Senin (9/3).

Bertempat di Mapolda Sumsel. Dalam memberikan keterangan pers Dir Reskrimsus didampingi oleh Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol.Drs.Supriadi M.M, Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Richard Pakpahan.

Dalam keterangan pers nya Dir Reskrimsus mengatakan pihaknya berhasil menangkap dan pembuat tahu yang mengandung formalin. Dengan tersangka Jono.
Tersangka selaku pemilik tempat pembuatan tahu putih yang beralamat di jalan Sosial Lebak Jaya No.444 RT.099 RW.002 Kelurahan Sukabangun kecamatan Sukarami Palembang.

Dengan cara membuat tahu menambahkan cairan formalin ke dalam air yang digunakan untuk meredam tahu putih basah sebelum diedarkan dan di jual kepada pembeli di pasar Alang-alang Lebar km.12 Palembang.
Barang bukti berupa satu unit mobil pater pick up BG 9028 AG, 46 (empat puluh enam) ember cat yang berisikan 5520 tahu putih basah.

Pasal yang dikenakan pasal 136 huruf b undang-undang RI No
18 tahun 2012 tentang pangan. Ancaman kurungan penjara lima tahun dengan denda sepuluh milyar.

Selain mengungkap pelaku tahu formalin, Polda Sumsel juga berhasil mengungkap penjualan dan mengedarkan menyediakan farmasi jenis kosmetik dan alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar.

Dengan tersangka Fitri A selaku pemilik usaha aplikasi Shopee ” Beauty cantik” yang beralamat di jalan Sultan agung Kota Palembang. Menjual sediaan farmasi jenis kosmetik tanpa ijin edar melalui aplikasi online Shopee dan Facebook dan ketika sedang terjadi jual beli kosmetik tersangka bersama-sama dengan pembeli berhasil diamankan.

Barang bukti berupa 3.428 PCS kosmetik tanpa ijin edar. Pasal yang dikenakan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) undang-undang no.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara. (Tri Sutrisno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *