Majalahglobal.com, Mojokerto – Diduga melakukan tindakan penipuan, Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan Desa Tambakrejo berinisial FRA dilaporkan Sekretaris Desa Tambakrejo berinisial FWK ke Polsek Ngoro.
Sekretaris Desa Tambakrejo mengatakan bahwa ia merasa ditipu oleh FRA.
“Saya niatnya itu minjami uang Rp 7 Juta ke Kaur Umum berinisial J via transfer pada tanggal 28 Juni 2022. Tapi keesokan harinya saat saya tanya ke Kaur Umum memang bukan dia yang WA ke saya untuk pinjam uang. Dan transfernya juga memang bukan ke rekening atas nama J, tapi atas nama IF,” ungkap FWK, Rabu (12/10/2022) di Kantor Kepala Desa Tambakrejo, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Lebih lanjut dikatakannya, jadi pada tanggal 1 Juli 2022 ia melaporkan penipuan ini ke Polsek Ngoro.
“Saya sudah mendapatkan hasil panggilannya. FRA tidak mengakui. Kemudian petugas Polsek Ngoro melakukan penyelidikan ke Trenggalek tempat tinggal IF. Setelah IF dipanggil di Polsek Ngoro, IF mengakui bahwa ia merupakan teman FRA. Dan IF mengakui kalau uang Rp 7 Juta masuk rekeningnya dan setelah 10 menit kemudian ditelpon FRA untuk melakukan transfer Rp. 7 Juta tersebut ke rekening FRA,” ujar FWK.
Masih kata FWK, tanggal 29 September 2022, FRA, J dan ia dipanggil Polsek Ngoro untuk mediasi.
“FRA sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf saat itu dan bersedia mengembalikan tapi belum membawa uang Rp. 7 jutanya saat itu. Permintaan maafnya saya tolak saat itu bukan karena dia tidak membawa uang Rp. 7 juta namun karena FRA itu tidak tulus meminta maafnya,” terang FWK.
Lebih jauh dikatakannya, hingga saat ini belum ada status tersangka setelah 3 Minggu yang lalu naik status penyidikan. Petugas Polsek Ngoro juga menggelarkan kasus tersebut di Satreskrim Polres Mojokerto dan alhamdulillah mendapatkan hasil.
“Dimana pada akhirnya terlapor FRA mengakui kalau dia yang WhatsApp menggunakan komputer perangkat desa setempat karena kebetulan WhatsApp Kaur Umum saat itu juga kelupaan belum di log out,” jelas FWK.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Tambakrejo, H. Saumar, S.Pd.I menjelaskan bahwa ia sudah melakukan mediasi hari ini.
“Dengan didampingi Bapak Solikin Bhabinkamtibmas Desa Tambarejo mediasi hari ini dilakukan meskipun tanpa kehadiran orang tua FRA. Besok rencananya diundang kembali orang tua FRA. Semoga mereka hadir besok. Kalau tetap tidak hadir maka hari Jumat kami mediasi di rumah orang tua FRA yang berada di Porong Sidoarjo. Hasil mediasi hari ini FRA tetap inginnya dilanjutkan proses hukum,” jelas Saumar.
Disisi lain, FRA saat mediasi menyampaikan keluarganya masih ada acara di sekolah makanya hari ini tidak bisa hadir.
“Orang tua saya sudah tau masalah ini. Dan saya tetap ingin proses hukum tetap berjalan,” ungkap FRA. (Jay)