mahkota555

Unit Tipidter Satreskrim Polresta Telah Berhasil Menangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

 

SIDOARJO,majalahglobal.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo Menangkap 2 tersangka inisial R.A.S (24)Tahun Asal desa Tuna Kecamatan Sepande – Tuban,yang Kedua inisial M.(26)Tahun alamat Desa Tegalbang Kecamatan Palang – Tuban.Dua tersangka tersebut telah melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah.

Pelaku tersebut menggunakan kendaraan yang telah di modifikasi tempat duduknya dengan diisi dua tandon selanjutnya melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar bersubsidi di SPBU guna dijual kembali untuk memperoleh keuntungan yang lebih banyak.

Unit Tipidter Satreskrim Polresta Telah Berhasil Menangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Unit Tipidter Satreskrim Polresta Telah Berhasil Menangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Dengan barang bukti 1 unit kendaraan berjenis Izusu ELF warna merah dengan Nopol W 7278 NB kedapatan didalamnya ada tandon BBM jenis Bio Solar 750 liter,serta surat KIR Kendaraan nopol W 7278 NB dan uang sejumlah Rp.3.700.000,- Awalnya kejadian ini hasil laporan masyarakat sehingga informasi di tindak lanjuti oleh Satgas Penanganan Penyalahgunaan BBM Dan LPG Bersubsidi Satreskrim Polresta Sidoarjo menindaklanjuti dan melakukan pemantauan di wilayah Sidoarjo Barat (Krian – balongbendo – Tarik),sekitar pukul 20.30 WIB di SPBU No.54.612.27 yang dijalan Ki Hajar Dewantoro,Dsn Pilangbendo,Kecamatan Balongbendo – Sda,menjumpai Mobil Izusu Elf warna merah W 7278 ND melakukan Pengisian BBM berjenis Bio Solar bersubsidi yang di kemudikan R.A.S Beserta Kernetnya (M).

Berdasarkan hasil pemeriksaan didapatkan fakta sebenarnya bahwa dalam salah satu tandon dalam mobil tersebut hasil pengukuran terdapat 750 liter Bio Solar bersubsidi dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp.5.150/liternya dengan rencananya akan dijual kembali dengan harga Rp 7000/liternya,sehingga untung yang didapat sebesar Rp.1.850/liter.

Unit Tipidter Satreskrim Polresta Telah Berhasil Menangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Unit Tipidter Satreskrim Polresta Telah Berhasil Menangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Saat itu dalam press realese Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol.Kusumo Wahyu Bintoro,S.H,S.I.K didampingi oleh Waka Polres serta Kasat Reskrim didepan Awak Media menyampaikan dan menetapkan R.A.S dan M sebagai tersangka dengan Persangkaan,serta di kenakan Pasal 40 angka 9 UU No.11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja sebagai Perubahan Atas Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yaitu melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menyalahgunaan pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak,Bahan Bakar Gas/liquefied Petroleum Gas Yang disubsidi Pemerintah,dengan acaman pidana penjara paling lama enam (6) Tahun dan denda Paling Tinggi Rp.60.000.000.000,-( Enam Puluh Milyar),”terang Kusumo.

Dan bahwa saat ini tim penyidik masih mendalami kasus ini serta melakukan pendalaman serius terhadap pihak – pihak yang diduga ikut yang turut serta melakukan tindak pidana tersebut,”pungkasnya.(sgi/mg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *