SIDOARJO, majalahglobal.com – Mengenal TV digital
Adanya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menambahkan regulasi penyiaran yaitu penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital.

Kelebihan dari TV digital adalah kualitas siaran yang tahan terhadap gangguan ( interferensi, suara dan atau gambar rusak, berbayang, dsb). Yang kedua kemampuan penyiaran multichannel dan multiprogram dengan pemakaian kanal frekwensi yang lebih efisien. Dan yang ketiga adalah siaran dengan resolusi HDTV secara lebih efisien.
Berbeda dengan Analog. TV Digital dengan pola frekwensi 8 Mhz, dapat memancarkan 5 siaran TV sekaligus dengan kwalitas gambar HD. Atau 13 siaran TV sekaligus dengan kwalitas gambar SD. Karena frekwensi dapat digunakan 5-13 stasiun TV akan membuat biaya investasi (capax) infrastruktur penyiaran semakin murah.

TV analog menggunakan pancaran dengan memodulasikan secara langsung pada pembawa frekwensi. Sedangkan pada TV Digital, data tidak langsung dimodulasikan, melainkan akan dikodekan ke bentuk digital terlebih dahulu, setelah itu di pancarkan.
Dalam webinar bertema”Merdeka Digital: Jawa Barat Siap ASO”, Senin (23/5/2022), Dirjen SDPPI Kemenkominfo Dr. Ismail menjelaskan apabila perangkat TV yang ada hanya bisa menerima siaran TV analog saja, dibutuhkan alat tambahan Set Top Box (STB).

“Alat tambahan ini bukan perangkat yang canggih- canggih, yang mahal-mahal. Ini perangkat yang sangat sederhana dan dapat diperoleh, dibeli dengan harga kisaran 300 ribu rupiah,” kata Ismail.
Segeralah beralih ke siaran TV Digital, tanpa perlu menunggu jadwal penghentian siaran TV Analog tiba. Bagi yang sudah merasakan manfaat siaran TV Digital, ajaklah kerabat, teman atau tetangga untuk beralih ke TV Digital. (Ldy/Sgi/mg)










