mahkota555

Pelaku Penusukan Warga Mojokerto Dibekuk

Pelaku Penusukan Warga Mojokerto Dibekuk
Pelaku Penusukan Warga Mojokerto Dibekuk

Majalahglobal.com, Mojokerto – Sulianah (49) ibu rumah tangga warga Dusun Banjarsari, Desa Banjasari, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto menjadi korban penusukan sebilah pisau oleh Kholikul Indramaji (19), Selasa (19/4/2022).

 

Kejadian itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Tanpa diketahui penyebab pastinya, saat rumah korban diketuk oleh pelaku dan korban membukakan pintu rumahnya. Tiba-tiba perut korban ditusuk dengan senjata tajam jenis pisau dapur yang sudah disiapkan oleh pelaku sebelumnya. Korban yang mengalami luka serius meminta tolong kepada suami dan anaknya. Kemudian korban dibawa ke IGD RSUD RA Basoeni, Kecamatan Gedeg guna mendapat perawatan medis. Atas kejadian yang menimpa ibunya, Ichlasul Adianto (29) anak korban saat itu juga melaporkan ke Polsek Jetis.

 

Saat dikonfirmasi media ini, Kapolsek Jetis Kompol Soegeng Prajitno membenarkan adanya kejadian tersebut. Saat itu juga ia langsung perintahkan anggota untuk melakukan olah TKP, memeriksa beberapa saksi terkait kejadian tersebut dan segera melacak dan meringkus pelakunya.

 

“Setelah kejadian, korban langsung dilarikan ke IGD RSUD RA Basoeni guna mendapat perawatan medis. Korban mengalami luka tusukan benda tajam jenis pisau dapur dibagian perut sebelah kiri sekitar 3 cm,” ungkapnya.

 

Lebih lanjut dikatakannya, dari olah TKP dan penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa, 1 buah baju bercak darah dan kerudung milik korban, 1 buah pisau dengan gagang kayu yang digunakan untuk menusuk korban milik tersangka dan 1 buah botol air mineral ukuran 1,5 liter berisi sisa minuman air keras jenis arak.

 

“Berkat kerja keras anggota, akhirnya tersangka berhasil dibekuk dirumahnya. Di depan petugas, tersangka mengaku tega melakukan penusukan terhadap korban karena dirinya (tersangka) sakit hati telah difitnah oleh korban. Tersangka mengaku difitnah telah menyetubuhi seorang wanita yang juga masih tetangganya, menurutnya itu belum tentu benar. Kasus ini terus kita dalami untuk bisa mengungkap kebenarannya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutupnya. (Jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *