SIDOARJO – Sengketa tanah adalah sengketa yang timbul karena adanya konflik kepentingan atas tanah. Sengketa tanah tidak dapat dihindari di zaman sekarang. Hal tersebut menuntut perbaikan dalam bidang penataan dan penggunaan tanah untuk kesejahteraan masyarakat dan yang terutama kepastian hukum di dalamnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus- kasus mafia tanah yang ada di seluruh Indonesia. Hal yang sama dan sejalan dengan instruksi oleh Presiden Indonesia yaitu Joko Widodo.
Sebut saja P (54) yang masih di rahasiakan namanya, warga dari Kabupaten Sidoarjo yang memberikan keterangan kepada Media bahwa ada keganjalan pada hak waris tanahnya yang tidak sesuai dengan kebenaran yang ada, dan berharap P(54) mendapatkan haknya.
” saya ingin adanya kebenaran dalam sengketa tanah orang tua saya. Dan sebelum jalur ini saya lanjutkan ke meja hijau, sudah kami bicarakan dengan baik dengan yang tergugat, tetapi masih belum menemukan titik terang”,”terangnya.
Banyak pula beberapa masyarakat ataupun oknum hingga perangkat desa yang terkesan mengabaikan atau menyepelekan perihal itu.
Dalam hal ini Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengetahui masalah sengketa tanah tersebut. Hingga berita ini ditayangkan, media ini akan terus menggali informasi perihal masalah sengketa tanah yang di alami oleh P (54).(Lidya/mg)