mahkota555

Bukan Gertak Sambal, Machradji Mahfud Resmi Laporkan Pimpinan LSM Mojokerto Watch

Bukan Gertak Sambal, Machradji Mahfud Resmi Laporkan Pimpinan LSM Mojokerto Watch
Bukan Gertak Sambal, Machradji Mahfud Resmi Laporkan Pimpinan LSM Mojokerto Watch

MOJOKERTO – Koordinator Lapangan (Korlap) aksi demo Massa Aliansi LSM se – Mojokerto Machradji Mahfud resmi melaporkan Ketua dan Sekretaris LSM Mojokerto Watch ke Polres Mojokerto, Rabu (12/1/2022).

Hal ini dibuktikan dengan Surat laporan Polisi nomor: TBL/B/15/1/2022/SPKT/Polres Mojokerto/Polda Jatim.

Saat ditanya media ini alasan melaporkan teman sesama LSM di Wilayah Mojokerto, Machradji menjawab karena dipicu atas penghinaan terhadap dirinya ketika ia sebagai korlap Aliansi LSM se Mojokerto gelar aksi demo di depan Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto untuk menuntut Bupati dan Sekdakab mundur dari jabatannya, pada hari Kamis 6 Januari 2022 lalu.

“Saat demo dengan tuntutan Bupati Ikfina dan Sekdakab Teguh harus mundur, di pertengahan orasi yang disampaikan teman kami Kartiwi , tiba – tiba mic direbut dan dengan penuh kesombongan mereka Ketua dan Sekretaris LSM Mojokerto Watch membubarkan Aksi demo kami, akhirnya kami menghormati mereka, kami membubarkan diri, menuju terminal Kertajaya untuk berdiskusi dengan peserta unras, “ ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, kenapa sih mereka kok membubarkan aksi demo kami, padahal aksi kami resmi, ada pemberitahuan pada Kepolisian setempat.

“Saya sangat menyayangkan perbuatan mereka LSM Mojokerto Watch pada aksi demo kami, wong kita sesama LSM saling kenal, kenapa tidak lewat komunikasi yang baik ngomong yang enak,” tegas Machradji.

Masih kata Machradji, atas perbuatan yang mereka lakukan pada aksi demo kami, bikin malu di muka umum serta perbuatan tidak menyenangkan, hari ini saya resmi melaporkan ke Polres Mojokerto  terhadap H. Rifai Ketua LSM Mojokerto Watch dan Supriyo Sekretaris LSM Mojokerto Watch.

“Saya pribadi melaporkan H. Rifai Ketua LSM Mojokerto Watch dan Supriyo Sekretaris LSM Mojokerto Watch ke Polres Mojokerto dengan pasal 335 KUHP. Semoga hal ini bisa membuat mereka jera,” tutupnya. (Jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *