BANYUWANGI – Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi menyampaikan progress kinerja Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) dalam rapat paripurna internal dewan. Dalam waktu dekat ini, tiga Raperda bakal segera diselesaikan.
Rapat paripurna Internal kali ini dipimpin langsung oleh Wakil ketua DPRD Banyuwangi, M Ali Mahrus yang juga didampingi oleh Michael Edy Hariyanto dan dihadiri anggota dewan dari lintas fraksi. “Bagaimanapun ukuran kinerja DPRD salah satunya bisa dilihat dari berapa jumlah raperda yang telah selesai dibahas dan disahkan menjadi Perda,” ujar Ali Mahrus, Selasa (20/4/2021).
Tiga Raperda tersebut diantaranya; Raperda perubahan ketiga perda No. 11 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Raperda perubahan Perda No. 5 Tahun 2011 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan dan Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD.
“Diperlukan adanya sinergi antara Bapemperda dengan Pansus untuk percepatan finalisasi. Targetnya dalam waktu dekat ini sudah rampung,” jelasnya.
Selain laporan hasil kinerja Bapemperda, rapat paripurna internal dewan juga disampaikan informasi tentang mekanisme tata cara pelaksanaan reses masa sidang ketiga tahun 2020-2021.
“Mekanisme reses tetap dilaksanakan dengan protocol kesehatan covid-19, jumlah undangan dibatasi hanya 50 orang dan setiap anggota dewan mendapatkan jatah dua lokasi reses didaerah pemilihannya,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi menyebutkan jika finalisasi saat ini tertunda karena adanya klausul baru.
“Raperda perubahan Perda tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sebetulnya pembahasannya akan kita finalisasi. Namun ada masukan dari PLN yang harus kita akomodir sehingga pembahasannya kita perpanjang,” tutup Sofiandi. (jay/adv)










