PALU – Pihak Universitas Tadulako telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 01/UN28/SE/2021. (4/1/2021).
Surat tersebut berisi tentang pelaksanaan perkuliahan semester genap tahun akademik 2020/2021 yang masih akan dilakukan secara daring hingga pertemuan ke-8.
Dalam surat ini pula, diketahui bahwa setelah pertemuan ke-8, akan dilakukan evaluasi atas situasi pandemic yang ada di wilayah Sulawesi Tengah.
Berdasarkan pantauan jurnalis indonesiasatu.co.id, hadir beranekaragam respon dari Mahasiswa dalam menanggapi surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Rektor Universitas Tadulako, Prof. Dr. Ir. Mahfudz, M.P.
Salah satu yang paling banyak diperbincangkan ialah biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang berdasarkan informasi tetap dibayar secara full tanpa adanya potongan ataupun pengurangan meski perkuliahan tetap dilaksanakan secara daring.
Hal ini menjadi salah satu keresahan dari Mahasiswa di Universitas Tadulako, seperti yang disampaikan oleh salah satu Mahasiswa yang biaya UKT nya mencapai 4 juta, baginya, biaya untuk semester genap ini sangatlah tidak efisien.
“Menurut perspektifku untuk biaya semester ini sangat lah tdk efisien karena seperti yg kita ketahui kita dalam situasi covid 19 dimana perekonomian sedang tdk stabil,” ujarnya kepada media ini.
Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan bahwa tidak menerima potongan biaya UKT dan berharap agar hadir kebijakan dari pihak kampus terkait hal ini agar Mahasiswa tidak lagi merasa terbebani.
“Maka dari itu harus ada kebijakan dari birokrasi terkait biaya UKT,” lanjutnya.
Menanggapi hal ini, jurnalis indonesiasatu,co.id, mencoba meminta konfirmasi, akan tetapi, ketika dihubungi melalui pesan via whatsapp, Rabu (6/1/2021), Rektor Universitas Tadulako mengarahkan untuk menghubungi Wakil Rektor Bidang Akademik, Dr. Lukman Nadjamuddin, M.Hum.
Ketika dihubungi, jurnalis indonesiasatu.co.id juga tidak mendapat keterangan yang jelas terkait hal ini, dan kembali diarahkan untuk menghubungi Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Dr. Muhammad Nur Ali, M.Si.
“Jika terkait UKT, bukan kewenangan saya menjelaskan. Sebagai gambaran umum, sejumlah mahasiswa mendapat pengurangan UKT, bahkan ada yang dibebaskan dari pembayaran UKT,” ujarnya.
“Untuk hal UKT hubungi Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, saya Bidang Akademik,” lanjutnya.
Dalam menanggapinya, jurnalis Indonesiasatu.co.id, pada hari yang sama berusaha untuk mengkonfirmasi hal ini di Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, namun sangat disayangkan, sejak awal dihubungi melalui pesan via whatsapp, Rabu (6/1/2021) pukul 12.05 Wita, lalu dihubungi kembali untuk kedua kalinya pada Jumat (8/1/2021) pukul 10.55 Wita dan hingga berita ini diterbitkan, belum ada respon dan tanggapan dari Dr. Muhammad Nur Ali, M.Si.
Untuk diketahui, sebelumnya telah ramai diperbincangkan terkait Peraturan Rektor Nomor 6 Tahun 2020 mengenai pemotongan atau pembebasan UKT kepada Mahasiswa yang telah berada di semester akhir atau dalam tahap penyelesaian studi.
Akan tetapi, hingga berita ini diterbitkan, belum ada surat edaran atau keterangan resmi yang keluar dari pihak rektorat Universitas Tadulako untuk menjawab keresahan dari Mahasiswanya terkait biaya UKT semester genap tahun ajaran 2020/2021. (Eko Prasetyo)




