BLITAR – majalahglobal.com : Gugatan Walikota Blitar untuk mempertahankan pengelolaan SMA/SMK ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi Menyatakan, pendidikan menengah lebih tepat ditangani oleh Pemerintah Provinsi.
Wakil Walikota Blitar, Santoso mengatakan “ Pemkot Blitar sudah berupaya mempertahankan pendidikan gratis untuk SMA/SMK, namun Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi undang-undang pemerintahan daerah yang diajukan Walikota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar ”
Santoso menambahkan “ Pemkot Blitar menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi sehingga pengelolaan SMA/SMK tetap dibawah naungan Pemerintah Provinsi “ jelasnya jumat (21/7). (Aris)