mahkota555

Temukan Label Pangan Tak Sesuai Izin, Kuasa Hukum Majalah Global Minta Wali Kota Mojokerto Copot Kadinkes Kota Mojokerto

Temukan Label Pangan Tak Sesuai Izin, Kuasa Hukum Majalah Global Minta Wali Kota Mojokerto Copot Kadinkes Kota Mojokerto
Temukan Label Pangan Tak Sesuai Izin, Kuasa Hukum Majalah Global Minta Wali Kota Mojokerto Copot Kadinkes Kota Mojokerto
Majalahglobal.com, Mojokerto – Sorotan terhadap kinerja pengawasan pangan di Kota Mojokerto kembali menguat. Advokat Hadi Purwanto, S.T, S.H., M.H., yang bertindak sebagai kuasa hukum Pemimpin Redaksi majalahglobal.com Jayak Mardiansyah, resmi melayangkan surat permohonan audiensi ke Wali Kota Mojokerto.
Temukan Label Pangan Tak Sesuai Izin, Kuasa Hukum Majalah Global Minta Wali Kota Mojokerto Copot Kadinkes Kota Mojokerto
Tanda terima surat permohonan audiensi

Agenda pertemuan dijadwalkan Rabu, 26 Agustus 2026 pukul 14.00 WIB di Kantor Wali Kota Mojokerto, Jl. Gajahmada No. 145. Poin utama yang akan dibahas adalah terkait penerbitan informasi izin edar pangan oleh Dinas Kesehatan Kota Mojokerto.

Temukan Label Pangan Tak Sesuai Izin, Kuasa Hukum Majalah Global Minta Wali Kota Mojokerto Copot Kadinkes Kota Mojokerto
Surat Permohonan Audiensi

Ketidakpuasan itu disampaikan Hadi Purwanto secara terbuka.

 

“Tidak puas dengan pelayanan publik. Harusnya Wali Kota Mojokerto menonjobkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Mojokerto. Ini bukan gertak sambal. Kami tidak ingin ada pejabat yang melindungi kejahatan perdagangan yang notabenenya merugikan masyarakat luas,” tegasnya kepada wartawan, Selasa (19/8/2026).

 

Menurutnya, desakan tersebut berangkat dari adanya temuan di lapangan berupa produk pangan yang masih beredar dengan label PIRT. Informasi pada kemasan dinilai tidak sinkron dengan data perizinan terbaru yang ada.

Temukan Label Pangan Tak Sesuai Izin, Kuasa Hukum Majalah Global Minta Wali Kota Mojokerto Copot Kadinkes Kota Mojokerto
Jawaban Kepala Dinas Kesehatan Kota Mojokerto

*Jawaban Resmi Dinkes: Izin Sah, Kemasan yang Tertinggal*

 

Menanggapi desakan tersebut, Kepala DinkesPPKB Kota Mojokerto dr. Achmad Rheza, Sp.OG., Subsp. F.E.R. akhirnya angkat bicara melalui surat konfirmasi resmi.

 

Dalam penjelasannya, ada 5 poin kronologi yang diuraikan Dinkes:

 

*Pertama*, pelaku usaha mengantongi SPP-IRT sejak 2018 di wilayah Kota Mojokerto dan berlaku hingga 2023. Selama rentang itu, pembinaan dilakukan sesuai tupoksi.

 

*Kedua*, pada 2023 yang bersangkutan melakukan perpanjangan izin. Namun lokasi pabrik pindah ke Kabupaten Mojokerto. Otomatis, izin berlaku sampai 2028 dan pengawasan beralih ke Dinkes Kabupaten.

 

*Ketiga*, di tahun 2026 lokasi produksi kembali ke Kota Mojokerto. Sejak saat itu, Dinkes Kota langsung turun melakukan pembinaan dan pendampingan.

 

*Keempat*, hasil pengecekan data menunjukkan nomor dan status SPP-IRT masih aktif sampai 2028. Persoalannya, kemasan yang beredar masih memakai desain lama. Di situ masih tercantum data SPP-IRT yang sudah tidak dipakai lagi.

 

*Kelima*, untuk menertibkan hal itu, Dinkes Kota akan memanggil dan membina pelaku usaha. Tujuannya agar segera menyesuaikan desain label sesuai izin terbaru. Langkah ini disebut sebagai bagian dari perlindungan konsumen.

 

“Demikian konfirmasi ini disampaikan,” tulis Dinkes dalam suratnya.

 

*Fokus ke Kepatuhan Hukum dan Perlindungan Warga*

 

Hadi Purwanto menanggapi penjelasan Dinkes tersebut. Ia menilai, sekalipun izinnya masih berlaku, kekeliruan pada label tetap berpotensi membingungkan masyarakat.

 

“Kami akan sampaikan semua bukti dan data saat audiensi nanti. Intinya ini soal kepatuhan terhadap aturan, transparansi, dan bagaimana negara hadir melindungi konsumen,” pungkasnya.

 

Hingga berita ini tayang, pihak Sekretariat Daerah Kota Mojokerto belum memberikan jawaban terkait permohonan audiensi dari kuasa hukum majalahglobal.com tersebut. (Jay/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *