mahkota555

Lahan Eks PT Sacona “Hidup” Lagi, Warga Batanghari Pertanyakan Legalitas PT ASN yang Diduga Masuk Tanpa Izin

BATANGHARI, MAJALAHGLOBAL.COM — Sunyi yang selama bertahun-tahun menyelimuti areal bekas PT Sacona Persada di Desa Teluk Leban, Kecamatan Maro Sebo Ulu, kini pecah. Alat berat kembali meraung, pohon sawit dibersihkan, dan truk hilir mudik. Namun yang datang bukan pemilik lama. Nama baru muncul di papan dan aktivitas, PT Adiyan Sawit Nusantara atau PT ASN.

 

 

Kehadirannya menimbulkan tanya di kalangan warga. Pasalnya, menurut pengakuan masyarakat setempat, perusahaan ini beroperasi tanpa kejelasan legalitas.

 

“Tetapi anehnya beberapa tahun ini, PT ASN yang belum jelas legalitasnya sudah beraktivitas kembali dan pembersihan lahan memakai alat berat. Keberadaan perusahaan tersebut di duga tidak memiliki izin yang jelas, dan terkesan menyerobot lahan masyarakat. Tidak sedikit kebun warga yang menjadi korban atas penguasaannya,” ujar seorang warga kepada media ini, Kamis (30/07/2026).

 

Informasi yang dihimpun menyebut sejumlah dokumen penting yang menjadi dasar legalitas perusahaan perkebunan belum dikantongi PT ASN. Sebut saja Izin Usaha Perkebunan dan Hak Guna Usaha. Dua dokumen itu sejatinya menjadi syarat mutlak bagi perusahaan sawit untuk beroperasi.

 

Jejak PT Sacona dan Munculnya PT ASN

 

Menurut penuturan warga lain yang enggan disebut namanya, lokasi yang kini ditempati PT ASN sebelumnya berada di bawah penguasaan PT Sacona Persada. Izin perusahaan itu disebut berakhir pada Juni 1998. Luas areal yang dikuasai kala itu sekitar 851 hektare. Di dalamnya terdapat pula kebun milik masyarakat sekitar 300 hektare yang hingga kini nasibnya belum jelas.

 

“Yang sebelumnya lokasi tersebut masih dalam penguasaan PT Sacona persada, namun perizinannya telah berakhir pada bulan Juni 1998. Adapun lokasi yang menjadi penguasaannya pada saat itu hanya berkisaran 851 ha. Di dalamnya terdapat lahan kebun masyarakat setempat sekitaran 300 ha, yang saat ini masih dalam penguasaannya, tanpa ada kejelasan dari pihak perusahaan itu sendiri terkait lahan masyarakat yang tengah dikuasainya,” jelasnya.

 

Setelah sekian lama telantar, muncul PT Adya Sawit Nusantara yang disebut warga mulai masuk dan menduduki lokasi yang sama. Tanpa ada musyawarah atau kesepakatan dengan pemilik lahan.

 

“Kemudian muncul salah satu nama perusahaan yaitu PT Adya Sawit Nusantara yang saat ini tengah menduduki lokasi yang sama tanpa ada membuat suatu kesepakatan dengan masyarakat pemilik lahan setempat. Perihal ini menimbulkan spekulasi pertanyaan di kalangan masyarakat, yang diduga perusahaan tersebut masuk secara ilegal, terkesan main serobot secara terang-terangan,” ungkapnya.

 

Warga mencatat PT ASN sudah sekitar 3 tahun beraktivitas di wilayah itu. Sasaran lahannya tidak hanya di Desa Teluk Leban, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari. Aktivitas serupa juga disebut menyentuh Desa Teluk Rendah Pasar, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.

 

Tuntutan Warga dan Jerat Hukum

 

Keresahan warga kini mengarah pada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Mereka meminta ada kejelasan dan penindakan jika memang ditemukan pelanggaran.

 

“Kami sebagai warga petani perkebunan berharap kepada pihak yang berwenang agar dapat mengusut tuntas atas kejadian yang tengah kami alami,” harap warga dengan nada haru.

 

Secara aturan, perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha tanpa izin resmi berpotensi melanggar ketentuan. Dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja dan turunannya PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko, setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha dan izin sesuai tingkat risiko.

 

Sanksi yang dapat dijatuhkan beragam, mulai dari teguran tertulis, denda, penghentian kegiatan sementara, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha. Pada tingkat tertentu, pelanggaran juga dapat berujung pada sanksi pidana.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT ASN belum dapat dikonfirmasi. Media ini juga masih berupaya meminta keterangan dari instansi terkait di Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Tebo.

 

Kembalinya aktivitas di lahan eks PT Sacona Persada memang membawa harapan lapangan kerja. Namun bagi warga, harapan itu akan sia-sia jika datang bersamaan dengan hilangnya kepastian hukum atas tanah yang sudah puluhan tahun mereka garap. (Darmawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *