mahkota555

DPD HMNI Halsel Tolak Tambah Kuota BBM Subsidi: Diduga Sudah Kebanyakan dan Disalahgunakan

HALMAHERA SELATAN — Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Masyarakat Nelayan Indonesia Kabupaten Halmahera Selatan mendesak pemerintah pusat dan daerah menghentikan rencana penambahan kuota 2 jenis BBM subsidi, yakni solar dan minyak tanah.

 

 

Alasannya, kuota yang ada saat ini dinilai sudah berlebih dan rawan disalahgunakan.

 

Hal itu disampaikan Ketua DPD HMNI Halsel Nindon Matoro saat diwawancarai di Halmahera Selatan, Selasa 28 Juli 2026 pukul 16.30 WIT.

 

Menurut Nindon, penyaluran solar dan minyak tanah di Halsel sudah melebihi kebutuhan riil di lapangan. Jika ada penambahan kuota, potensi penyimpangan justru akan semakin besar.

 

“Kami siap buka-bukaan jika dibutuhkan. Fakta di lapangan, penyalahgunaan solar dan minyak tanah di Halsel mencapai puluhan ton per bulan. Kalau dikalikan 12 bulan, angkanya bisa di atas ratusan ton setiap tahun,” tegasnya.

 

Ia juga meminta pemerintah pusat tidak menyetujui usulan tambahan kuota. Sebab dokumen pengusulan yang diajukan diduga tidak sesuai kondisi sebenarnya.

 

“Nelayan mengeluh. Kuota yang disalurkan puluhan hingga ratusan ton per bulan ke tiap kecamatan, tapi jatah yang diterima nelayan untuk solar dan pertalite, serta warga penerima minyak tanah, tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban mulai tingkat desa, kecamatan, sampai kabupaten,” ungkap Nindon.

 

Atas dasar itu, DPD HMNI Halsel mendesak dibentuk tim khusus untuk mengaudit penyaluran BBM subsidi di Halsel.

 

“Atas nama DPD HMNI Halmahera Selatan, kami mendesak pemerintah pusat segera melakukan audit khusus BBM subsidi. Sudah bertahun-tahun laporan penyalurannya tidak sesuai fakta di lapangan,” ujarnya.

 

Pengakuan serupa juga disampaikan beberapa oknum agen penyalur dan pengelola koperasi BBM subsidi di SPBUN serta SPBU Nelayan saat dikonfirmasi terpisah.

 

“Sebenarnya BBM subsidi di Halsel ini sudah kelebihan kuota. Hanya saja banyak oknum yang minta jatah untuk dijual kembali dari tangan ke tangan. Akibatnya harga yang diterima nelayan, petani, atau warga jadi Rp12.500 sampai Rp15.000. Jatah yang diberikan juga sudah tidak cukup atau kurang,” kata salah satu pengelola.

 

Ia menambahkan, jika benar ada audit, maka transparansi harus diutamakan. “Dampaknya banyak oknum yang akan terjerat pidana,” ucapnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemkab Halsel maupun Pertamina terkait desakan audit tersebut. (Jurnalis/Kandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *