mahkota555

Kasus Penipuan Rp50 Juta di Obi Jalan di Tempat, Kuasa Hukum: Polres Halsel Jangan Tutup Mata

HALMAHERA SELATAN – Penanganan laporan dugaan penipuan puluhan juta rupiah di Polsek Obi, Polres Halmahera Selatan, terkesan jalan di tempat. Sudah lebih dari 1,5 bulan, belum ada perkembangan signifikan.

 

Korban, Muslihat Hi. Abidi, warga Desa Laiwui, Kecamatan Obi, mengaku menjadi korban penipuan oleh 3 orang oknum debt collector. Kerugian korban ditaksir mencapai *Rp50 juta* termasuk biaya pengurusan.

 

Kasus itu telah dilaporkan secara resmi pada *1 Juni 2026* dengan nomor *STPL/89/V/2026/Polsek Obi/Polres Halsel/Polda Maluku Utara*. Tiga nama yang dilaporkan adalah Nofrens Weno, Feren, dan Yaman Turangan.

 

*Surat SP2HP Sebut Masih Kumpulkan Keterangan*

Polsek Obi sempat mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dengan nomor *B/156/VI/2026/Unit Reskrim*, tertanggal *13 Juni 2026*.

 

Dalam surat itu, penyidik menyebut telah meminta keterangan korban Muslihat Hi. Abidi. Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan saksi-saksi.

 

Namun di poin hambatan, penyidik menulis: _”penyidikan masih sementara dalam proses pengumpulan informasi dan pengungkapan saksi-saksi”_.

 

Untuk rencana tindak lanjut, disebutkan akan dilakukan pemanggilan klarifikasi terhadap ketiga terlapor. Hingga saat ini pemanggilan tersebut belum terealisasi.

 

*Konfirmasi ke Polisi Tak Direspons*

Upaya media untuk meminta kejelasan sejak *14 Juli 2026* tidak membuahkan hasil.

 

Kapolsek Obi *IPDA Daffa Raisa Putra* dihubungi via WhatsApp tidak memberikan tanggapan.

Kasat Reskrim Polres Halsel *Wahyu Hermawan* juga tidak merespons konfirmasi.

 

Kasi Humas Polres Halsel *IPDA Hermansyah* hanya menjawab singkat saat dihubungi: _”Nanti adik wartawan langsung konfir di reskrim”_.

 

*Kuasa Hukum: Polres Halsel Jangan Tutup Mata*

Melihat lambannya penanganan, kuasa hukum korban *Yeri Kakanok, SH* mendesak Polres Halsel bersikap terbuka.

 

Ia mengingatkan agar institusi kepolisian tidak menyalahkan media jika ada pemberitaan yang menyudutkan.

“Apabila ada pemberitaan yang menyudutkan pihak kepolisian dalam penanganan kasus maka Polres Halmahera Selatan jangan serta merta menyalahkan Wartawan atau Media yang mengangkat berita,” jelas Yeri.

 

Menurutnya, transparansi wajib dilakukan karena publik berhak tahu.

“Polres Halmahera Selatan harus transparansi, jangan mengabaikan konfirmasi dari Wartawan atau Media,” tegasnya.

 

Yeri juga menyoroti respons polisi yang baru cepat saat dikritik.

“Nanti ada pemberitaan yang menyudutkan pihak kepolisian barulah secepatnya ditanggapi dengan klarifikasi yang bertolak belakang dengan temuan barang bukti oleh wartawan di lapangan,” pungkasnya.

 

Sampai berita ini diterbitkan, ketiga terlapor belum juga dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Korban dan kuasa hukum berharap Kapolres Halsel segera mengevaluasi penanganan kasus ini agar tidak berlarut-larut.

 

(Jurnalis/Kandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *