mahkota555

PT Babang Raya Akan Panggil IB Terkait Dugaan Penjualan BBM Subsidi di Atas HET

HALMAHERA SELATAN – PT Babang Raya akan memanggil mantan anggota DPRD Halmahera Selatan berinisial IB. Pemanggilan dilakukan untuk meminta keterangan terkait dugaan penjualan bahan bakar minyak subsidi jenis minyak tanah sebanyak 5 ton di atas Harga Eceran Tertinggi.

 

 

Hal itu disampaikan Admin Penjualan dan Distribusi PT Babang Raya Hi. Hamid Lafai, Kamis 26/6/2026. Ia menegaskan penjualan BBM subsidi harus sesuai HET yang ditetapkan pemerintah daerah.

 

“Harus jual sesuai HET yang dikeluarkan pemerintah daerah. Tanya saja kepada pemilik pangkalan yang bersangkutan alasan apa sampai jual di atas harga HET,” kata Hamid.

 

“Nanti pihak agen akan memanggil yang bersangkutan untuk menanyakan hal dimaksud,” ujarnya.

 

Harga HET dan Pengakuan IB

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Halsel Nomor 184 Tahun 2022, HET minyak tanah subsidi di Gane Barat Selatan ditetapkan Rp5.700 per liter.

 

Sebelumnya, IB dalam rekaman video berdurasi 1 menit 6 detik mengaku mendapat jatah BBM 5 ton per bulan dari PT Babang Raya dengan harga agen Rp3.500 per liter. Ia menyebut menjual kembali di Kecamatan Gane Barat Selatan Rp7.000 per liter.

 

Kompas belum dapat memverifikasi secara independen dokumen pembelian dan izin niaga BBM milik IB.

 

Dugaan Pengangkutan dan Tidak Memiliki Izin Angkut

IB sebelumnya diduga melakukan pengangkutan BBM subsidi 5 ton menggunakan kapal long boat di Dermaga Pasar Baru Babang, Kamis 25/6/2026.

 

Saat ditanya izin angkut, IB mengaku tidak memilikinya. “Tidak ada izin angkut dan long boat tidak perlu ada izin angkut,” katanya.

 

Ia mengklaim usaha BBM miliknya memiliki izin dan sudah berjalan sejak masih menjabat anggota DPRD Halsel.

 

Dugaan Penawaran Uang ke Wartawan

Usai dikonfirmasi, IB diduga mencoba memberikan uang tunai kepada wartawan. Nominalnya belum diketahui pasti. IB berharap pemberitaan tidak dilanjutkan.

 

“Ini uangnya ambil saja untuk beli rokok atau beli apa saja tidak apa-apa, kalau bisa tidak perlu diberitakan,” kata IB dalam rekaman yang diterima wartawan.

 

Wartawan menolak pemberian uang tersebut. Penolakan dilakukan sesuai Kode Etik Jurnalistik Pasal 6.

 

Pernyataan ke Presiden

Dalam rekaman yang sama, IB juga menyinggung Presiden RI Prabowo Subianto terkait harga BBM dan mengaku sempat menegur pihak Kementerian ESDM saat berkunjung ke Desa Dowora.

 

Majalahglobal.com tidak mengutip secara lengkap isi pernyataan tersebut untuk menghindari potensi pelanggaran hukum. Setiap pihak berhak didampingi kuasa hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

 

Konfirmasi ke Sejumlah Pihak

Hingga berita ini diturunkan, Kompas telah berupaya meminta klarifikasi kepada IB, Polres Halmahera Selatan, KSOP Babang, Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, dan Kementerian ESDM.

 

Belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak tersebut terkait dugaan pengangkutan BBM subsidi, penjualan di atas HET, dan pengakuan tidak memiliki izin angkut.

 

Catatan Hukum

1. *BBM Subsidi*: Distribusi BBM subsidi diatur UU 22/2001 tentang Migas dan Perpres 191/2014. Penjualan di atas HET dan pengangkutan tanpa izin dapat diproses hukum.

2. *Dugaan Suap*: Penawaran uang ke wartawan agar tidak memberitakan dapat masuk Pasal 13 UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Tipikor.

3. *Asas Praduga Tak Bersalah*: IB berhak didampingi kuasa hukum. Kompas menjunjung asas praduga tak bersalah sesuai UU Pers Pasal 5 ayat 1.

4. *Hak Jawab*: IB, Polres Halsel, KSOP Babang, Pertamina, dan Kementerian ESDM berhak memberikan hak jawab sesuai UU 40/1999 tentang Pers Pasal 5.

 

Pemberitaan ini disusun berdasarkan pantauan di lapangan, keterangan narasumber, rekaman audio/video, dan upaya konfirmasi. Redaksi akan memperbarui berita apabila ada keterangan resmi dari pihak terkait. (Kandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *