Majalahglobal.com, Mojokerto – Curhat perangkat desa soal siltap tipis, BPJS nunggak, hingga tunjangan purna bakti yang menggantung, langsung ditangkap Pemkab Mojokerto. Sekda Drs. Teguh Gunarko, M.Si. menegaskan, PP 16/2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa yang baru terbit adalah jawaban konkret atas keluhan itu.
Pernyataan itu ia sampaikan bertepatan dengan momentum Hari Fraksi PKB, sekaligus merespons dialog Fraksi PKB DPRD Kabupaten Mojokerto dengan PPDI di Balai Desa Gebangsari, Jatirejo, Jumat 5/6/2026 sore.
“Fraksi PKB konsisten jadi mitra strategis Pemkab. Turun ke balai desa, buka buku catatan, dengarkan langsung keluh kesah perangkat desa. Itu sinergi legislatif-eksekutif yang kami harapkan,” ujar Teguh Gunarko, Sabtu 6/6/2026.
Ia mengamini ucapan Sekretaris Fraksi PKB Eka Septya Juniarti yang menyebut perangkat desa sebagai “ujung tombak pelayanan”. Juga sependapat dengan Anggota Fraksi PKB Ahmad Lutfi Ramdhani bahwa kesejahteraan perangkat adalah investasi pelayanan. “Kalau ujung tombak sejahtera, maka pelayanan di 299 desa se-Mojokerto ikut naik kelas,” tegasnya.
*PP 16/2026: Titik Balik Kesejahteraan Desa*
Terkait keluhan siltap tipis yang disuarakan Ketua PPDI Heru di Jatirejo, Sekda menyebut PP 16/2026 memutus rantai itu. Pasal 90 ayat 2 PP 16/2026 mengatur kepastian besaran Siltap: Kepala Desa 120%, Sekretaris Desa 110%, perangkat lainnya 100% dari gaji pokok PNS golongan 2a masa kerja 0 tahun.
“Tidak ada lagi istilah siltap tipis. Angkanya sudah setara UMR PNS golongan terendah. Ini penghargaan negara agar perangkat fokus melayani warga tanpa beban ekonomi,” jelas Teguh.
Tak berhenti di situ. Pasal 91 PP 16/2026 memberi kepastian kenaikan berkala 2% setiap 2 tahun. Sementara Pasal 93 menjamin hak tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan kinerja, dan tunjangan dari hasil tanah kas desa atau bengkok. “Besaran teknisnya memang menunggu perubahan Permendagri 20/2018. Tapi payung hukumnya sudah kuat,” katanya.
*BPJS & Purna Bakti: Jadi PR Bersama*
Soal BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan yang masih banyak nunggak seperti keluhan perangkat Jatirejo, Sekda menyebut ini wajib hukum. “BPJS itu bukan opsi, tapi kewajiban. TAPD dan DPMD sudah kami perintahkan audit data kepesertaan seluruh perangkat desa. Yang belum aktif akan kita kejar bersama BPJS,” tegasnya.
Untuk tunjangan purna bakti yang jadi tanda tanya besar, Teguh menyebut PP 16/2026 sudah memberi ruang. Tunjangan purna tugas diberikan 1 kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa. Besaran detailnya akan ditetapkan Bupati Mojokerto lewat Perbup setelah Permendagri 20/2018 berubah, sesuai arahan Kemendagri.
“Prinsip kami jelas: perangkat desa yang purna bakti harus pulang dengan kepala tegak dan layak. Jangan sampai puluhan tahun mengabdi, pensiun tanpa pesangon,” ujarnya.
*Dari Wacana ke Aksi*
Sekda sepakat dengan Ketua PPDI Heru yang meminta aspirasi Jatirejo jangan berhenti jadi notulen rapat. Karena itu, hasil dialog Fraksi PKB-PPDI akan langsung masuk bahan evaluasi APBD Perubahan 2026 dan APBD 2027.
“Tim kami sudah menghitung dampak anggaran PP 16/2026. Begitu Permendagri 20/2018 turun, Perbup turunan langsung kami terbitkan agar Siltap plus tunjangan bisa dicairkan tanpa hambatan birokrasi,” pungkasnya.
Teguh menutup dengan pesan: regulasi pusat harus terasa sampai RT. Kesejahteraan perangkat naik, maka transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan ke masyarakat juga harus naik kelas. “Itu komitmen Pemkab Mojokerto. Selamat Hari Fraksi PKB. Sinergi ini kita jaga demi desa yang mandiri, maju, dan sejahtera,” tandasnya. (Jay/Adv)










