mahkota555

Laporan Polisi ke Polda Jatim Buka Borok Sengketa Tanah 359 M² di Desa Ngastemi Mojokerto

Laporan Polisi ke Polda Jatim Buka Borok Sengketa Tanah 359 M² di Desa Ngastemi Mojokerto
Lokasi Sengketa Tanah di Desa Ngastemi, Bangsal, Mojokerto
Majalahglobal.com, Mojokerto – Di Desa Ngastemi, Bangsal, Mojokerto, selembar sertifikat Hak Milik 359 m² atas nama Siti Mahmudah sudah sah jadi dokumen negara. Tapi di balik cap BPN itu, ada lima versi cerita yang saling tabrak. Dari ruang kuasa hukum, meja pembeli, teras saudara, sampai pengakuan anak kandung. Kini benang kusut warisan almarhum Soleh bin M. Hasyim resmi jadi berkas Ditreskrimsus Polda Jatim.
Laporan Polisi ke Polda Jatim Buka Borok Sengketa Tanah 359 M² di Desa Ngastemi Mojokerto
Surat Keterangan Waris

*1. Advokat Hanum: “Surat Waris Cacat, 1 Ahli Waris Disabilitas Dihilangkan”*

 

Langkah hukum dibuka H. Rif’an Hanum S.H., M.H., kuasa hukum Khoiririn Istianah. Lewat Kantor Firma Hukum “H. Rif’an Hanum & Nawacita”, laporan resmi masuk ke Polda Jatim 20 Januari 2026, Nomor: 1801/LP/AHN/I/2026.

 

Terlapor tunggal: Siti Mahmudah binti M. Hasyim. Disangkakan: Pemalsuan Akta Otentik Pasal 391 KUHP dan Pemalsuan Surat Biasa Pasal 394 KUHP.

 

Inti dalil ada 3 poin. Pertama, surat keterangan waris 2019 hanya mencantumkan 9 nama, padahal faktual ada 10 saudara hidup. “Satu orang saudara yang berkebutuhan khusus disabilitas secara sengaja tidak dicantumkan, yang mana seharusnya dia merupakan ahli waris sah menurut hukum,” ungkapnya.

 

Kedua, dokumen itu diajukan ke PPAT dan BPN sebagai dasar balik nama. “Seolah-olah benar dan tidak dipalsu,” padahal isinya tidak sesuai keadaan dan nyata merugikan almarhum Soleh yang wafat 2022.

 

Ketiga, sertifikat akhirnya terbit atas nama Siti Mahmudah. “Hilangnya hak kepemilikan atas satu bidang tanah perkarangan yang secara sah milik Soleh, beralihnya SHM ke atas nama terlapor tanpa persetujuan dan tanpa dasar hukum yang sah,” terangnya.

 

Tuntutan kuasa hukum: terbitkan STBL, panggil Siti Mahmudah, sidik, tahan karena dikhawatirkan melarikan diri, dan kembalikan hak tanah ke ahli waris Aini Masjidah. “Jika keadilan harus diperjuangkan sampai hak-hak terpenuhi maka sudah sepatutnya pelaku kejahatannya dihukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

 

*2. Siti Mahmudah: “Uang Rp70 Juta Saya Titip ke Mustakim, Ada Saksi”*

Laporan Polisi ke Polda Jatim Buka Borok Sengketa Tanah 359 M² di Desa Ngastemi Mojokerto
SHM Siti Mahmudah

Pembeli membantah pemalsuan. Siti Mahmudah menegaskan transaksi terjadi sebelum Almarhum Soleh wafat. Harga: Rp70 juta tunai untuk tanah 359 m².

 

“Karena Pak Soleh gangguan jiwa, uang tidak saya serahkan langsung. Saya titipkan ke Mustakim, saudara kandung beliau,” ujarnya.

 

Siti berdalil proses administrasi sah karena ahli waris Soleh sudah tanda tangan. “Bu Ririn tidak berkenan tanda tangan, tapi syarat BPN sudah terpenuhi dengan tanda tangan ahli waris,” katanya.

 

*3. Pak Mustakim: “Saya Terima Titipan Rp70 Juta, Begini Rinciannya”*

 

Mustakim membenarkan menerima titipan Rp70 juta dari Siti karena Pak Soleh dianggap tidak cakap hukum.

 

“Uang itu saya bagi sesuai kesepakatan keluarga,” ujarnya.

 

Rinciannya: Rp8 juta ke Mbak Aini anak kandung Soleh, kompensasi Rp750 ribu x 8 saudara yang mau tanda tangan, biaya selametan almarhum, sisa Rp10 juta disimpan di bank untuk 3 nisan ayah-ibu-Pak Soleh serta sedekah masjid.

 

Mustakim juga menyoal rumah induk. “Semua anak Pak Hasyim hanya diberikan tanah. Rumahnya bangun sendiri-sendiri,” katanya. Karena itu ia menilai Bu Ririn tidak seharusnya mensertifikat rumah induk peninggalan Pak Hasyim. “Saya akan sewa pengacara untuk gugat rumah Bu Ririn,” tegasnya.

 

*4. Bu Ririn: “Saya Tidak Tanda Tangan, Saya Tidak Baca Detail Surat Waris 2019”*

Laporan Polisi ke Polda Jatim Buka Borok Sengketa Tanah 359 M² di Desa Ngastemi Mojokerto
SHM Khoiririn Istianah

Bu Ririn tetap menolak tanda tangan dan menolak terlibat jual beli.

 

“Memang benar, iya sama sekali tidak tanda tangan dan memang tidak berkenan untuk tanda tangan akta jual beli tanah milik almarhum Soleh,” ujarnya.

 

Soal surat waris 2019, Bu Ririn mengaku lalai membaca. “Saat tanda tangan surat keterangan waris di tahun 2019 itu dia tidak membaca detail. Dia baru tahu bahwa Pak Soleh tidak dicantumkan makanya ia tidak terima dan menyewa advokat untuk menegakkan keadilan,” terangnya.

 

Logikanya: tanah 359 m² itu 100% milik Pak Soleh, maka Rp70 juta harus 100% ke ahli waris. “Kalaupun untuk selametan, batu nisan atau sedekah itu ya harusnya sesuai keputusan ahli waris, yaitu Mbak Aini selaku anak kandung almarhum Soleh,” jelasnya.

 

Soal rumahnya, Bu Ririn pegang sertifikat sejak 2006 lewat PTSL. “Sudah disetujui almarhum ibunya. Jadi tidak bisa digugat di jalur hukum,” tegasnya.

 

*5. Mbak Aini: “Saya Disuruh TTD, Katanya Tanah Milik Bersama”*

 

Pengakuan Mbak Aini, anak kandung satu-satunya, bikin publik terhenyak. Ia mengaku ditipu saat tanda tangan pertama untuk tanah 359 m² milik ayahnya.

 

“Ditanya tanah apa katanya tanahnya milik orang banyak akhirnya ditandatangani,” ungkapnya.

 

Setelah TTD, ia dikasih Rp8 juta. Saat tanya asal uang, suami Siti Mahmudah jawab ngambang: “sudah bawa saja”. Tidak ada penjelasan itu uang hasil jual tanah ayahnya.

 

Beberapa hari kemudian suami Siti datang lagi bawa berkas AJB. “Melihat hal itu akhirnya saya tidak mau untuk tanda tangan. Jadi tidak ada tanda tangan yang kedua di situ,” katanya.

 

Kejutan datang: sertifikat 359 m² sudah terbit atas nama pembeli. “Saya kaget ternyata sertifikatnya sudah jadi. Padahal yang punyai hak resmi itu saya sama sekali tidak diberitahu,” ujarnya pasrah.

 

Mbak Aini sadar ia ahli waris sah. Tapi sejak TK ia tidak ke Ngastemi karena orang tuanya cerai. “Dia sudah mengikhlaskan hal ini mau gimana lagi karena sudah terlanjur,” lirihnya. (Jay/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *