Ikrar Setia kepada NKRI, Lapas Kalianda Kawal Reintegrasi Napiter Kembali ke Tengah Masyarakat
Kalianda, majalahglobal.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda membebaskan satu narapidana terorisme (napiter) yang telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Jumat (5/6/2026).
Pembebasan yang berlangsung di Lapas Kelas IIA Kalianda tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Kalianda, Beni Nurrahman, dengan pengawasan dan pengamanan ketat dari petugas pemasyarakatan.
Napiter yang dibebaskan sebelumnya telah menjalani seluruh tahapan pembinaan selama masa pidana, termasuk melaksanakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial.
Dalam kegiatan tersebut, Kalapas Beni Nurrahman memberikan arahan kepada yang bersangkutan agar mampu beradaptasi kembali dengan kehidupan bermasyarakat, menjaga komitmen kebangsaan, serta menjalani kehidupan yang produktif dan memberikan manfaat bagi lingkungan sekitarnya.
Proses pembebasan turut disaksikan oleh unsur Densus 88 Anti Teror, Polres Lampung Selatan, dan Kodim 0421/Lampung Selatan. Kehadiran berbagai instansi tersebut menjadi bentuk sinergi dan kolaborasi dalam mengawal keberhasilan reintegrasi sosial warga binaan pasca menjalani masa pidana.
Kalapas Beni Nurrahman menegaskan bahwa tujuan utama pembinaan narapidana terorisme bukan hanya menjalankan masa hukuman, melainkan membangun perubahan pola pikir, sikap, dan perilaku yang selaras dengan nilai-nilai kebangsaan.
Menurutnya, keberhasilan program pemasyarakatan dapat diukur dari kemampuan warga binaan untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab, taat hukum, serta memiliki komitmen kuat terhadap persatuan dan keutuhan bangsa.
Lapas Kelas IIA Kalianda, lanjutnya, terus berkomitmen menjalankan fungsi pemasyarakatan secara optimal melalui pembinaan yang berkelanjutan dan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan guna mendukung keberhasilan reintegrasi sosial warga binaan.
Dengan pembebasan tersebut, diharapkan mantan narapidana terorisme dapat menjalani kehidupan baru yang lebih baik, berkontribusi positif di tengah masyarakat, serta menjadi bagian dari upaya bersama dalam menjaga keamanan, persatuan, dan ketahanan nasional.
“Pembinaan terhadap narapidana terorisme tidak berhenti pada selesainya masa pidana. Tujuan utama pemasyarakatan adalah membangun kesadaran, menumbuhkan komitmen kebangsaan, serta mendorong perubahan perilaku yang nyata. Kami berharap yang bersangkutan dapat membuktikan ikrar setianya kepada NKRI melalui tindakan positif, menjaga kehidupan yang damai, menjauhi paham radikal, serta menjadi pribadi yang produktif dan bermanfaat bagi keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara. Lapas Kalianda akan terus mendukung proses reintegrasi sosial melalui sinergi dengan aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan demi terwujudnya pemasyarakatan yang berdampak bagi keamanan dan pembangunan nasional.” Pungkas Beni Nurrahman, Kalapas Kelas IIA Kalianda.
Oleh: Andi Raya
081272255678










