Polda Lampung Ungkap Sindikat Love Scamming dari Dalam Rutan Kotabumi, Korban Capai 12.00 orang dan 137 Napi Diduga Terlibat
LAMPUNG, majalahglobal.com – Polda Lampung berhasil mengungkap praktik kejahatan siber berkedok cinta atau love scamming yang dikendalikan narapidana dari dalam Rutan Kelas IIB Kotabumi, Lampung Utara. Dalam kasus tersebut, sebanyak 137 warga binaan diduga terlibat menjalankan aksi penipuan daring berskala besar.
Pengungkapan kasus itu diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jenderal Pol (Purn) Agus Andrianto, didampingi Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Krisnajaya, Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, Dirreskrimsus Kombes Pol Heri, Kabag Wasidik AKBP Sastra Budi, serta Kabid Humas Kombes Pol Yuni, Senin (11/5/2026.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil join investigasi antara Polda Lampung dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Kasus ini berhasil diungkap melalui kerja sama dan join investigasi dengan pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, sehingga praktik love scamming yang dikendalikan dari dalam Rutan Kotabumi dapat terungkap,” ujar Helfi Assegaf.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi memeriksa sebanyak 145 warga binaan dan menemukan 137 orang terindikasi ikut terlibat dalam sindikat tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, 137 warga binaan diduga terlibat aktif menjalankan aksi penipuan daring secara terorganisir,” jelas Kapolda.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan akun media sosial palsu dengan menyamar sebagai anggota TNI maupun Polri untuk meyakinkan korban. Setelah menjalin komunikasi dan hubungan emosional, pelaku kemudian meminta sejumlah uang kepada korban.
Kapolda mengungkapkan, jumlah korban yang berhasil diidentifikasi mencapai lebih dari 1.200 orang. Sebanyak 671 korban di antaranya terkait eksploitasi seksual berbasis daring.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 249 korban diketahui telah mentransfer uang kepada pelaku dengan total kerugian sementara diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar,” ungkapnya.
Para korban diketahui berasal dari berbagai daerah di Indonesia, di antaranya Lampung dan Jawa Timur.
Dalam pengungkapan kasus ini, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 156 unit telepon seluler berbagai merek, buku tabungan, seragam dinas harian Polri, atribut kepolisian, pin reserse, hingga pakaian yang digunakan pelaku untuk menunjang aksi penyamaran.
“Kegiatan ini telah berlangsung sejak Januari hingga April dan dilakukan secara berkelompok dari dalam rutan,” kata Helfi.
Untuk kepentingan penyidikan dan memutus jaringan sindikat, seluruh warga binaan yang diduga terlibat kini telah dipindahkan dari Rutan Kotabumi ke Rutan Bandar Lampung.
“Saat ini para narapidana yang terlibat sudah dipindahkan guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolda.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jenderal Pol (Purn) Agus Andrianto menegaskan pihaknya akan melakukan evaluasi total terhadap sistem pengawasan di Rutan Kotabumi dan menindak tegas oknum petugas yang terbukti terlibat atau membiarkan praktik tersebut berlangsung.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil join investigasi antara Polda Lampung dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam membongkar praktik love scamming yang dikendalikan dari dalam Rutan Kotabumi.”pungkas Mentri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Oleh: Andi Raya










