mahkota555

Koboi Jalanan Bersenjata Api Dibekuk Polisi, Terungkap Bandar Narkoba di Lampung Tengah

Koboi Jalanan Bersenjata Api Dibekuk Polisi, Terungkap Bandar Narkoba di Lampung Tengah

Lampung Tengah, majalahglobal.com — Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba dan Tekab 308 Polres Lampung Tengah berhasil membekuk seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba sekaligus pemilik senjata api rakitan ilegal, setelah aksinya melepaskan tembakan ke udara viral di media sosial.
Pelaku berinisial WL (25), warga Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, ditangkap di kediamannya pada Senin (19/1/2026) saat sedang tertidur.

Penangkapan bermula dari beredarnya sebuah video di platform TikTok, yang memperlihatkan seorang pengendara sepeda motor melepaskan tembakan ke udara di Jalan Lintas Pantai Timur (Jalinpantim), sehingga meresahkan masyarakat.

Kasat Reserse Polres Lampung Tengah AKP Devrat Aolia Arfan, S.Tr.K., S.I.K., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Setelah video itu viral, kami langsung melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penelusuran, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui sebagai koboi jalanan,” ujar AKP Devrat, Sabtu (24/1/2026).

Dari hasil pendalaman, lanjut AKP Devrat, tersangka WL tidak hanya memiliki senjata api rakitan jenis revolver, namun juga diduga kuat berperan sebagai bandar narkoba di wilayah Kecamatan Bandar Mataram.

“Kami kemudian berkoordinasi lintas satuan untuk melakukan penangkapan. Saat diamankan, tersangka sempat melakukan perlawanan, namun berhasil dilumpuhkan tanpa menimbulkan korban,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah Iptu Tekun Ibadata, S.I.K., M.H., juga mewakili Kapolres, mengungkapkan bahwa petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika dalam penangkapan tersebut.

“Dari tangan tersangka, kami mengamankan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dalam jumlah besar,” ungkap Iptu Tekun.

Barang bukti yang diamankan berupa 121,25 gram sabu-sabu, 123 butir pil ekstasi dengan berat total 47,02 gram, serta 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver.
Selain itu, petugas turut menyita timbangan digital, plastik klip kosong, alat konsumsi narkotika, obeng congkel, dan kunci leter T.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka WL diketahui telah lama beroperasi sebagai bandar narkoba di wilayah Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun,” jelas Kasat.

“Polres Lampung Tengah berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Penangkapan ini merupakan hasil respons cepat terhadap informasi publik, khususnya dari media sosial. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas,” pungkas AKP Devrat Aolia Arfan, S.Tr.K., S.I.K.
Oleh: Andi Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *