mahkota555

9 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Kotaagung Disetujui Usul Pembebasan Bersyarat, Kalapas Tekankan Makna Perubahan Diri

9 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Kotaagung Disetujui Usul Pembebasan Bersyarat, Kalapas Tekankan Makna Perubahan Diri

KOTAAGUNG, majalahglobal.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung menyetujui usulan reintegrasi Pembebasan Bersyarat (PB) bagi 9 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) setelah melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang digelar secara terbuka dan objektif. Jum’at (23/1/2026).

Sidang TPP tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Kasibinadik dan Giatja), Pramungtiyas, dengan melibatkan seluruh anggota tim untuk melakukan penilaian menyeluruh terhadap hasil pembinaan yang telah dijalani masing-masing Warga Binaan.

Dalam sidang tersebut, seluruh persyaratan substantif dan administratif diperiksa secara transparan di hadapan para penjamin. Para penjamin juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan harapan, komitmen, serta pesan dukungan baik kepada pihak Lapas maupun kepada Warga Binaan yang diusulkan.

Persetujuan diberikan setelah dipastikan bahwa ke-9 Warga Binaan telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku serta menunjukkan perubahan perilaku positif selama mengikuti program pembinaan di Lapas Kotaagung.
Kepala Lapas Kelas IIB Kotaagung, Andi Gunawan, menyampaikan pesan mendalam kepada para Warga Binaan yang disidangkan agar menjadikan proses reintegrasi ini sebagai momentum untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik.

“Setiap manusia pasti pernah melakukan kesalahan. Yang terpenting adalah bagaimana kita mengambil hikmah dari kesalahan tersebut. Jadikan kesempatan ini sebagai awal untuk terus belajar dan berubah menjadi pribadi yang lebih baik dari hari kemarin, serta mampu memberikan manfaat bagi keluarga dan lingkungan,” tegas Andi Gunawan.

Ia juga menegaskan bahwa program pembebasan bersyarat bukanlah akhir dari pembinaan, melainkan bagian dari proses reintegrasi sosial yang harus dijalani dengan penuh tanggung jawab.

“Sidang TPP dilaksanakan secara objektif dan transparan. Setiap Warga Binaan dinilai berdasarkan hasil pembinaan, sikap, kedisiplinan, serta kelengkapan administrasi. Persetujuan diberikan karena seluruh persyaratan telah dipenuhi dan yang bersangkutan dinilai layak untuk mengikuti tahap reintegrasi,” jelas Pramungtiyas.

Ia berharap para Warga Binaan yang memperoleh persetujuan dapat menjaga kepercayaan yang telah diberikan serta mematuhi seluruh ketentuan selama menjalani pembebasan bersyarat.
Oleh: Andi Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *