mahkota555

4 Fakta Baru Kasus Dugaan Gratifkasi Dan Suap Proyek PUPR Halsel 3,5 Miliar Seret Oknum Pejabat

Halsel – Terungkap lagi empat (4) fakta terbaru dalam kasus dugaan Gratifikasi dan suap pada proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan. Provinsi Maluku Utara Malut), senilai 3,5 miliar yang diduga kuat melibatkan tiga oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ermanto, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Djainul, dan kadis PUPR Halsel inisial M. IP serta direktur CV. Aldi Utama yakni Rizaldy Mahendra.

 

 

Berikut fakta pertama berdasarkan hasil pantauan Media ini, di Desa Indari Kec. Bacan Barat, Kab. Halsel. Pada rabu tanggal 21 Januari 2025.

 

Terlihat, beberapa kesalahan teknis fatal dalam metode konstruksi jalan lapen milik DPUPR Halsel, senilai Rp.3,500.000.000 (tiga miliar lima ratus juta rupiah) yang di kerjakan oleh pelaksana CV. Aldi Utama pada tahun 2025 berlokasi di Desa Indari, Halsel.

 

Dalam penggunaan agregat (batu/krikil), pasir serta aspal diduga tidak sesuai standar dan ketebalan benar-benar kurang, sehingga dengan mudah aspalannya dapat dicungkel menggunakan satu jari tangan manusia alias lembek.

 

Untuk bahan beruapa batu dan pasir yang digunakan merupakan matrial karang yang bercampur tanah seperti agregat 57/53 cm atau sebagai dasar awal, dan lapisan kedua berupa campuran krikil 2/3 serta pasir sebagai penutup.

 

Sebagian besar matrial yang digunakan ini di ambil dari laut, serta penyiraman aspalnya tidak merata dan tipis, sehingga dibagian dalam pengaspalan terlihat kosong dan berlobang.

 

Hal ini, menyebabkan ikatan antar agregat lemah. Akibatnya, jalan mudah terkelupas (stripping) karena tidak mampu menahan beban lalu lintas dan ketika turun hujan, sehingga dipastikan jalan lapen Desa Indari, akan rusak total dalam kurung waktu kurang dari satu tahun.

 

Diduga kuat kasus seperti ini, bukan baru pertama kali terjadi di Kab. Halmahera Selatan. Melainkan, terdapat di beberapa Kecamatan lainnya juga demikian.

 

Perlu diketahui, untuk standar pekerjaan jalan lapen yang seharusnya dilakukan adalah, tidak bisa menggunakan matrial megandung air asing karena sangat mudah menyebabkan kerusakan parah.

 

Kemudian, pada dasar awal atau pada lapisan bawah yaitu diawali dengan hamparan batu ukuran 5/7 cm atau lebih besar, lalu padatkan. Sedangkan, lapisan tengahnya di taburkan batu ukuran 3/5 cm di atas lapisan 5/7, lalu di padatkan lagi.

 

Setiap lapisan di padatkan dan disiram dengan aspal yang sudah dipanaskan secara merata terlebih dulu, lalu ditaburkan lagi krikil pecah 1/2 agar dapat menutupi pori-pori baru disiram aspal. Sebagai penutup, ditaburkan dengan pasir kali yang tidak mengandung air asing.

 

Selanjutnya poin kedua, ternyata pekerjaan jalan lapen di Desa Indari, sempat mandek tidak ada aktifitas beberapa bulan sejak bulan Agustus 2025, sehingga puluhan Warga Masyarakat setempat mengaku melanjutkan pekerjaan tersebut.

 

Parahnya lagi pada poin ketiga, Sofyan Salamat, dan ibu Armawah Warga Desa Indari, mengaku matrial berupa batu, krikil dan pasir dengan susah payah mereka diambil dari laut oleh belasan Warga Masyarakat setempat, menggunakan bodi katinting dan bahan minyak.

 

Namun, matrial puluhan kubik tersebut yang digunakan untuk pembangunan jalan lapen ruas Desa Indari, belum juga dilaksanakan pembayaran sebesar Rp.100 juta lebih sejak tahun 2025, hingga kini terus dinantikan pembayaran. (01/2026)

 

Selain itu, terdapat 2 jembatan atau deker di Desa Indari yang dikerjakan CV. Aldi Utama bersama dengan jalan lapen itu belum juga diselesaikan hingga kini.

 

Diketahui, proyek jalan lapen ini milik dinas PUPR Halsel, berdasarkan kode lelang nomor:10011257000 sumber anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2025 dengan nilai pagu sebesar Rp.3,500.000.000.000 (Tiga Miliar, lima ratus juta rupiah).

 

Pekerjaan peroyek ini dikerjakan oleh kontraktor CV. Aldi Utama berdasarkan nomor kontrak :620/20/SPP-PPJJ/DPUPR-HS-DAU/2025. Dengan batas waktu pelaksana selama 140 hari kalender.

 

Anehnya, tepatnya pada tanggal 03 Januari 2026, direktur CV. Aldi Utama atas nama Rizaldi Mahendra Madioke melaporkan kepala dinas PUPR Halsel, inisial M.IP ke pihak kepolisian reserse Polres Halmahera Selatan.

 

Padahal informasi yang diterima Media ini, sebelum Rizaldy memenangkan tender proyek tersebut sudah ada kesepakatan bila Proyek dimenangkan maka fee atau Suap akan di serahkan kepada pihak Dinas PUPR Halsel, dan itu sudah di lakukan melalui transfer, Cek dan uang tunai.

 

Lebih jelas lagi, laporan Rizaldi ke Polres Halsel yang disertakan dengan bukti-bukti transfer dan Cek itu berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan dengan nomor:STPL/08/I/2026/SPKT. Tanggal 3 Januari 2026.

 

Isi laporannya, Rizaldy menjelaskan bahwa setelah perusahan miliknya memenangkan tahap tender sejak 04-18 Februari 2025 lalu, pada proyek jalan Lapen ruas dalam Desa Indari, Halsel.

 

Selanjutnya, pelapor di hubungi oleh Marwan yang merupakan orang dekat Kepala Dinas PUPR Kab. Halsel, untuk mentransfer uang senilai Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) ke BANK MANDIRI melalui rekening nomor: 1860000181XXX atas nama Oktrin Oktavia Theis pada tanggal 12 februari 2025 lalu.

 

Rizaldy mengatakan “Uang yang telah di transfer ke rekening milik Oktrin Oktavia Theis, dengan alasan yang disampaikan saudara Marwan, untuk biaya tanda jadi pengangkutan matrial proyek dan menyewa alat berat,” kata Rizaldy.

 

Rizaldy juga membenarkan, sekitar bulan september atau Oktober 2025, Marwan orang dekat kadis PUPR Halsel ini, kembali menyampaikan kepada Rizaldy bahwa uang sebesar seratus juta yang telah di transfer sebelumnya, adalah jatah milik Kadis PUPR Halsel, M. Ip,”Ungkapnya.

 

Selain itu, izaldy juga mengaku pada tanggal 24 april 2025, kepala dinas PUPR Halsel, M.IP bersama sopirnya menelfon Rizaldy dan dijemputnua menggunakan sebuah mobil.

 

“Sesampainya di rumah milik kadis PUPR Halsel, M.IP kembali meminta uang tambahan kepada Rizaldy sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah), sehingga diberikan Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

 

Sedangkan, sisahnya Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) di transfer ke rekening BANK BCA yang diberikan oleh Kepala dinas PUPR Halmahera Selatan, Muhammad Idham Pora dengan nomor rek:7855118XXX,”terang pelapor Rizaldy

 

Rizaldy menambahkan, pada bulan agustus 2025 dirinya dihubungi salah satu rekan kerjanya atas nama Abdul Malik Taher meminta mengirim uang lewat CEK untuk diberikan kepada pihak dinas PUPR Halsel, atas permintaan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas nama Ermanto, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yakni Djainul dengan jumlah uang yang diberikan ketiga kalinya sebesar Rp.165.000.000 (seratus enam puluh lima juta rupiah).

 

Total uang yang telah diberikan oleh pelapor Rizaldy kepada nama-nama yang disebutkan diatas “senilai Rp.3.15.000.000 (tiga ratus lima belas juta rupiah),” Tandasnya.

 

Ironisnya lagi justru saat ini, pelapor Rizaldy diduga ketakutan akan dikenakan gratifiksi dan suap atas aduannya, sehingga kembali mencabut laporannya setelah mendapat sorotan dari praktisi hukum dan lembaga Masyarakat serta sejumlah aktifis melaksanakan unjuk rasa mendesak Polres Halsel, megusut tuntas kasus tersebut, yang digelar pada tanggal 14 Januari 2026 lalu.

 

Beberapa menit usai massa aksi menyampaikan aspirasinya, Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan melalui kasat reskrim, Iptu Rizaldy Pasaribu memberikan klarifikasi bahwa laporan Rizaldy Mahendra Madioke yang melaporkan Kepala dinas PUPR Halsel, telah dicabut yang bersangkutan.

 

Terkait hal ini, Kadis PUPR Halsel, M. IP dan direktur CV. Aldy Utama yakni Rizaldi Mahendra terus bungkam kepada Media ketika berulang kali diminta klarifikasi.

 

Sementara, kedua oknum PPK dan PPATK Awak Media masih terkendala nomor kontak dan alamat mereka, sehingga berita ini kembali diturunkan belum ada tanggapan resmi dari keduanya.

 

 

(Jurnalis/Kandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *