Majalahglobal.com, Mojokerto – Advokat Rif’an Hanum selaku kuasa hukum Akhmad Syauqi Futaki melaporkan Widiarti Kuncoro dan Nuharizka Intan Fauziyah yang merupakan pemilik bimbingan belajar (Bimbel) Hexagon Kota Mojokerto, Jumat (26/9/2025) di Polres Mojokerto Kota.

Advokat Rif’an Hanum, S.H., M.H. menjelaskan, tujuan Akhmad Syauqi Futaki memilih Bimbingan Belajar Hexagon adalah agar anaknya yang bernama Andhika Syani mendapatkan bimbingan belajar di luar jam sekolah guna mendapatkan perkembangan yang optimal untuk mempersiapkan diri masuk ke Universitas Pertahanan Republik Indonesia (UNHAN RI) Fakultas Kedokteran 2025/2026. Alhamdulillah saat ini Widiarti Kuncoro telah ditahan Polres Mojokerto Kota.
“Anak klien kami menjadi peserta didik di bimbingan belajar Hexagon sekitar tanggal 13 September 2024 yang mana pada saat itu Widiarti Kuncoro membuatkan suatu surat perjanjian yang akan membimbing Andhika Syani untuk masuk ke Fakultas Kedokteran UNHAN RI 2025/2026 dengan catatan membimbing dari proses awal seleksi sampai Pantukir (Panitia Penentuan Akhir), menjadi kadet UNHAN RI Kampus Bogor 2025/2026 dan mengembalikan dana titipan 100% apabila ada kegagalan,” ucapnya.

Ditambahkannya, pada tanggal 13 September 2024 Akhmad Syauqi Futaki menyerahkan sejumlah uang secara tunai sebagai uang muka sebesar Rp 25 juta dengan catatan DP Bimbel istimewa S1 Kedokteran UNHAN RI Kampus Bogor 2025/2026 garansi 100% uang kembali sesuai dengan yang tertulis di kuitansi.
“Kemudian pada tanggal 11 Oktober 2024 Nuharizka Intan Fauziyah saat itu mewakili Widiarti Kuncoro menemui Akhmad Syauqi Futaki bertempat di Perumahan Surodinawan guna menerima sejumlah uang tunai sebagai tanda jadi sebesar Rp 25 juta sekaligus menerbitkan kwitansi dengan catatan Down Payment P2 Biaya les 25Gt Planning HEXAGON sesuai dengan yang tertulis di kuitansi,” terangnya.

Diterangkannya, di bulan Desember Widiarti Kuncoro Kembali meminta dana kepada klien kami guna alokasi SKB CPNS sebesar Rp 100 juta akan tetapi klien kami belum dapat memenuhi permintaan tersebut.
“Kemudian pada tanggal 13 Desember 2024 Akhmad Syauqi Futaki hanya dapat menyerahkan uang sejumlah Rp 25 juta yang dibayarkan secara transfer melalui Bank Central Asia (BCA) dengan tujuan Bank Rakyat Indonesia (BRI) bernomor rekening 0056-5011-0168-1506 atas nama Widiarti Kuncoro dengan catatan ‘DP 2 titipan Andhika UNHAN Kedokteran sesuai dengan yang tertulis di kuitansi,” jelasnya.
Masih kata Hanum, tanggal 30 Desember 2024 Akhmad Syauqi Futaki menyerahkan sejumlah uang secara transfer kepada Widiarti Kuncoro sebesar Rp 50 juta dengan tujuan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Bernomor Rekening 0056-5011-0168-1506 atas nama Widiarti Kuncoro dengan catatan DP ke 3 Andhika UNHAN Kedokteran sesuai dengan yang tertulis di kuitansi.
“Di bulan Januari Akhmad Syauqi Futaki yang telah mendapatkan uang guna alokasi SKD CPNS menyerahkan sejumlah uang secara transfer kepada Widiarti Kuncoro sebesar Rp 100 juta dengan tujuan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Bernomor Rekening 0056-5011-0168-1506 atas nama Widiarti Kuncoro dengan catatan DP 4 Andhika UNHAN sesuai dengan yang tertulis di kuitansi,” paparnya.
Lebih lanjut dikatakannya, pada tanggal 6 Mei 2025 Akhmad Syauqi Futaki Kembali menyerahkan uang kepada Widiarti Kuncoro secara transfer melalui rekening Bank Central Asia (BCA) dengan tujuan BANK MANDIRI dengan Nomor Rekening 1420-0222-7206-5 atas nama Widiarti Kuncoro sejumlah Rp 25 juta dengan catatan DP UNHAN ANDHIKA sesuai dengan yang tertulis di kuitansi.
“Tanggal 7 Mei 2025 Akhmad Syauqi Futaki Kembali menyerahkan uang kepada Widiarti Kuncoro secara Transfer melalui Rekening Bank Central Asia (BCA) dengan tujuan BANK MANDIRI dengan nomor Rekening 1420-0222-7206-5 atas nama Widiarti Kuncoro sejumlah Rp 25 juta dengan catatan DP UNHAN ANDHIKA sesuai dengan yang tertulis di kuitansi,” terangnya,
Disisi lain, pada bulan Januari Widiarti Kuncoro berkomunikasi dengan Arief Nurdhiana untuk membantu proses Andhika Syani.
“Pada tanggal 16 Januari 2025 Widiarti Kuncoro menyerahkan sejumlah uang melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada Arief Nurdhiana dengan tujuan Bank Central Asia (BCA) bernomor rekening 0332-3396-38 atas nama Arief Nurdhiana dengan nominal Rp 100 juta untuk membantu meluluskan Andhika Syani ke Universitas Pertahanan Fakultas Kedokteran 2025/2026,” paparnya.
Lebih jauh dikatakannya, koordinasi tersebut berjalan hingga bulan Mei. Widiarti Kuncoro mengirimkan sejumlah uang kembali kepada Arief Nurdhiana melalui bank JATIM menggunakan nomor rekening suaminya dengan tujuan Bank Central Asia (BCA) bernomor Rekening 0332-3396-38 atas nama Arief Nurdhiana sejumlah Rp 50 juta.
“Setelah kami kirimkan surat somasi kepada Arief Nurdhiana yang berkediaman di Perumahan Permata Jingga, Tinalan, Kec. Pesantren, Kab.Kediri pada tanggal 28 Agustus 2025. Pada tanggal 29 Agustus 2025 Arief Nurdhiana memenuhi undangan somasi yang kami kirimkan guna melakukan mediasi yang mana dalam mediasi tersebut Arief Nurdhiana menyanggupi untuk mengembalikan dana yang diserahkan kepada dirinya dari Widiarti Kuncoro senilai Rp 150 juta,” ungkapnya.
Terkait Arief Nurdhiana, pada tanggal 30 Agustus 2025 Arief Nurdhiana telah mengembalikan sejumlah uang titipan senilai Rp 100 juta secara tunai di Kantor Rif’an Hanum dan Nawacita. Dan pada tanggal 1 September 2025 Arief Nurdhiana telah melakukan Pembayaran Penyelesaian Perkara yang sesuai dengan SMK1:308/SKK- Pie/AHN/VIII/2025 sebesar Rp 50 juta secara tunai di Kantor Rif’an Hanum dan Nawacita.
“Apabila dijumlahkan maka total kerugian dari Akhmad Syauqi Futaki seluruhnya yakni senilai Rp 125 juta. Berdasarkan Pasal 378 KUHP maka unsur sudah terpenuhi. Dalam konteks ini, menguntungkan diri sendiri secara sah dan telah terbukti bahwa terlapor Widiarti Kuncoro mencari keuntungan untuk dirinya sendiri. Kemudian adanya tipu muslihat atau serangkalian kebohongan, bahwa terlapor menjanjikan Andhika Syani anak dari Akhmad Syauqi Futaki masuk kedalam Universitas Pertahanan Fakultas Kedokteran 2025/2026.Hal ini tentu melawan hukum karena menghasut agar klien kami percaya akan apa yang telah dijanjikan. Selain itu, terbukti dengan adanya kerugian yang diderita oleh klien kami yakni sejumlah uang senilai Rp 125 juta,” ucapnya.
Sementara berdasarkan Pasal 55 (1) KUHP unsurnya juga sudah terpenuhi. Terduga pelaku utama dalam hal ini merupakan Widiarti Kuncoro.
“Kemudian yang turut serta melakukan perbuatan tersebut yakni Nuharizka Intan Fauziyah yang mana memiliki peran mewakili Widiarti Kuncoro untuk menemui klien kami guna menerima sejumlah uang sebesar Rp 25 juta serta membuat sebuah kuitansi dengan catatan DP Bimbel istimewah S1 Kedokteran UNHAN Kampus Bogor 2025/2026 garansi 100% uang kembali,” tegasnya.
Pihaknya memohon kepada Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota untuk menahan terlapor Widiarti Kuncoro dan Nuharizka Intan Fauziyah karena pihaknya khawatir terlapor melarikan diri dan semakin banyak korban yang terperdaya dengan tipu muslihatnya.
“Kami memohon kepada Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota untuk meminta terlapor Widiarti Kuncoro dan terlapor Nuharizka Intan Fauziyah mengembalikan kerugian yang telah diderita oleh klien kami senilai Rp 125 juta,” tandasnya.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma membenarkan bahwa WK telah diringkus polisi.
“Yang bersangkutan (WK,Red) sekarang sudah kami amankan,” ungkapnya, Minggu (7/12/2025).
Meski begitu, pihaknya belum bisa menyampaikan detail penangkapan perempuan asal Desa Talok, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto tersebut.
“Nanti segera akan kita rilis,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, terlapor Widiarti Kuncoro dan terlapor Nuharizka Intan Fauziyah belum memberikan klarifikasinya saat dikonfirmasi media ini.

Disisi lain, Kasi Humas Polres Mojokerto Kota IPDA Jinarwan dan KBO Satreskrim Polres Mojokerto Kota Iptu Yuda Julianto juga belum memberikan tanggapannya saat dikonfirmasi media ini.

Diaclaimer, berita ini ditulis berdasarkan asas praduga tak bersalah. Segala tuduhan masih dalam proses hukum dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Media ini membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini sesuai ketentuan UU Pers. (Jay/Adv)










