mahkota555

Relawan Zaenal Diduga Dianiaya, Sakty Law Surabaya Tegaskan Tidak Ada Kata Damai

Majalahglobal.com, Mojokerto – Achmad Zaenuri atau sering yang akrab disapa Relawan Zaenal Abidin (67), telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya saat hendak membantu proses evakuasi jenazah di wilayah sungai Sumobito, Kabupaten Jombang. Laporan polisi telah diterima dengan Nomor LP/B/12/IX/2025/SPKT/POLSEK SUMOBITO/POLRES JOMBANG pada Selasa (16/9/2025).
Relawan Zaenal Diduga Dianiaya, Sakty Law Surabaya Tegaskan Tidak Ada Kata Damai
Bukti laporan polisi

Kronologi Kejadian, bermula sekitar pukul 12.00 WIB di lokasi tanggul sungai Dusun Kranggan, Desa Kedungpapar, Kecamatan Sumobito. Saat itu, Zaenal Abidin yang berstatus sebagai relawan tengah berusaha membantu mengevakuasi jenazah pria yang ditemukan mengapung di aliran sungai Kali Gunting Sumobito.

 

“Disitu ada anggota BPBD yang masuk kedalam sungai yang berbicara sama saya. Pak Zaenal sabar ya nanti bantu ngangkat saja, oke Ndan siap saya ada disini kok tenang saja Ndan,” ungkap Ketua Relawan Birunya Cinta (RBC) Zaenal Abidin saat dikonfirmasi Rabu, (24/9/2025).

Relawan Zaenal Diduga Dianiaya, Sakty Law Surabaya Tegaskan Tidak Ada Kata Damai
Bukti penganiayaan

Zaenal Abidin menyebut, seorang laki-laki tak dikenal yang diduga adalah anggota relawan berbaju seragam orange mendorong-dorongnya. Dirinya merasa kepalanya dipukul hingga nyaris terjatuh ke belakang dan merasakan pusing. Peristiwa itu sempat terekam dalam ponsel miliknya.

 

“Nah terus ada anak yang pakai seragam orange itu, tiba-tiba saya disuruh pergi sambil didorong-dorong. Anggotanya disini sudah banyak, mundur saja. Ya saya gak mau, orang saya relawan kok. Terus saya dikeplak sampai ndladap-ndladap (nyaris terjatuh),” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Merasa tidak terima dengan perlakuan tersebut, pria yang beralamat di Prajurit Kulon, Kota Mojokerto ini pun memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumobito.

 

“Ini surat laporannya, kepala saya sebelah kiri benjol gak tau, sudah di visum saya bayar sendiri habis 70 ribu, ini ada obatnya” tambahnya.

 

Masih dikatakan Zaenal, menanggapi viralnya kejadian tersebut di Sosial Media (Sosmed) yang justru menyudutkannya. Ia menegaskan bahwa sebagai relawan, tidak ada batasan wilayah dalam tugas kemanusiaan.

 

“Ternyata viral atas kejadian itu saya tambah disalahkan. Kalau saya disalahkan, lebih baik saya menempuh jalur hukum. Menurut perizinan badan hukum relawan ada wilayahnya ta? Relawan tidak ada batasan wilayah menurut badan hukum yang saya miliki. Relawan bertugas mengambil mayat, kena musibah, kena bencana, dan lain sebagainya karena merah putih tidak ada batas wilayahnya,” tegasnya.

 

Moch. Gati, S.H., C.T.A., M.H. selaku Kuasa Hukum Achmad Zaenuri menambahkan, pada prinsipnya ia sangat mengapresiasi kinerja Polsek Sumobito.

 

“Pelaku harus diproses hukum walaupun sampai saat ini tinggal nunggu hasil visum, mengingat saat tanda tangan kuasa saja kondisi Achmad Zaenuri masih luka bengkak di kepala. Maka jangan coba-coba analisa visum dipermainkan,” ungkap Gati yang merupakan Ketua Kantor Hukum Sakty Law & Associates Surabaya.

 

Ditegaskannya, hari Senin 22 September 2025 Tim Kuasa Hukum Achmad Zaenuri mendatangi Polsek Sumobito untuk menanyakan perkembangan dan mempertegas bahwa Achmad Zaenuri menginginkan perkara dilanjut dan tak ada kata damai.

 

“Kemudian 23 September 2025, SP2HP telah kami terima, saksi dan diduga pelaku penganiayaan telah dilakukan pemeriksaan. Saya apresiasi kinerja kepolisian,” terangnya.

Relawan Zaenal Diduga Dianiaya, Sakty Law Surabaya Tegaskan Tidak Ada Kata Damai
Bukti SP2HP

Ditambahkannya, visum et repertum adalah keterangan tertulis dari seorang dokter atau ahli medis yang dibuat berdasarkan sumpah jabatan, berisi temuan dan interpretasi hasil pemeriksaan terhadap manusia (hidup atau mati) atau bagian tubuhnya untuk kepentingan peradilan.

 

“Laporan ini berfungsi sebagai alat bukti surat yang sah dalam proses hukum pidana, menggantikan barang bukti fisik yang mungkin sulit dihadirkan di pengadilan,” ucapnya.

 

Ia berpesan jangan sekali-kali dipermainkan atau merekayasa hasil visum yang merugikan Achmad Zaenuri, jika ìtu terjadi pihaknya tak segan akan lakukan upaya hukum.

 

“Terima Kasih buat rekan penyidik Polsek Sumobito yang menangani perkara ini. Poinnya tak ada kata damai. Kemauan klien kami, biarlah berproses. Dalam unsur-unsurnya, kami kuasa hukum sangat yakin ini memenuhi,” paparnya.

 

Masih kata Gaty, penganiayaan dalam pasal 351 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal berpendapat bahwa undang-undang tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan dengan penganiayaan itu (hal. 245).

 

“Namun menurut yurisprudensi, penganiayaan adalah :

1. sengaja menyebabkan perasaan tidak enak/penderitaan,

2. menyebabkan rasa sakit,

3. menyebabkan luka,” ungkapnya.

 

Menurut Pasal 351 angka 4 KUHP, sengaja merusak kesehatan orang juga masuk dalam pengertian penganiayaan.

 

“Unsur-unsur inilah kami selaku kuasa hukum akan memberikan pengawasan penuh,” tegasnya.

 

Saat dikonfirmasi, terduga pelaku penganiayaan, TC menerangkan, ya Jumat kemarin ia dimintai keterangan oleh Polsek Sumobito terkait permasalahan itu.

 

“Untuk selanjutnya saya nunggu kabar dari Polsek Sumobito. Saya waktu itu mendorong kepala Pak Zaenal agar mau mundur karena Pak Zaenal memaksa untuk maju terus padahal sudah ditahan sama rekan-rekan BPBD,” paparnya.

 

Sebelumnya, tim evakuasi sudah briefing dan sudah dibagi tugas.

 

“Pak Zaenal datang telat tanpa ikut briefing namun beliau memaksa masuk. Jadi kalau dibilang penganiayaan di sebelah mana ya saya juga bingung. Untuk benjolan tersebut saya juga bingung darimana. Karena saya dorong kepala Pak Zaenal bagian tengah tapi benjolannya sebelah kiri,” ucapnya. (Jay/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *