HALSEL – Diduga barang Bukti (BB) berupa mesin jonson 15PK dari hasil sitaan pihak kepolisian Polda Maluku Utara. Melalui Polres Halmahera Selatan, yang diamankan personil sektor Polsek Pulau Bacan, diduga telah dijual kepada Warga.
Informasi ini, bermula di sampaikan oleh salah satu Warga Nelayan asal Desa Kupal Kec. Bacan Selatan. Rusdi La Tenge bersama temannya atas nama saudara Pian merasa kehilangan sebuah mesin jonson 15PK.
Sehingga keduanya membuat laporan polisi pada tanggal 21 Agustus 2025 berdasarkan dengan STPLP Nomor : STPM/538/VIII/2025/SPKT.
Berjalannya waktu, sektor Polsek Pulau Bacan mengamankan barang bukti berupa 3 unit mesin jonson 15PK dan 4 orang dewasa terduga pelaku.
Namun sayangnya, dari hasil sitaan 3 unit barang bukti tersebut bukan milik kedua korban pelapor, dan keempat orang terduga telah dibebaskan.
Anehnya lagi, salah satu mesin yang di sita personil sektor Polsek Pulau Bacan, di duga telah di jual kepada salah satu korban pelapor yakni saudara Pian, Warga Desa Kupal, Halsel.
“Saya punya bukti chat dan rekaman soal tawaran penjualan barang bukti sitaan mesin jonson 15PK, dari pihak Polsek Pulau Bacan itu ada semua saya simpan,” Kata Rusdi kepada Wartawan, sabtu (13/09/25).
Rusdi merasa kesal barang bukti tersebut, ditawarkan kepadanya dengan harga Rp15 juta rupiah per unit.
“Awal saya dengan teman kehilangan Mesin Jonson, sehingga membuat laporan polisi di Polsek Pulau Bacan. Beberapa hari kemudian ada 3 buah mesin jonson 15PK disita dan ada 4 orang dewasa yang di amanakan.
Barang bukti yang disita bukan punya kami, tetapi kapolsek melalui anggotanya menawarkan ke saya dengan harga Rp15 juta rupiah, jadi ditawar harga Rp3 juta.
Setelah saya tawar, di kasih turun lagi dengan harga Rp10 rupiah, dan saya sampaikan bahwa kesanggupan saya hanya Rp5-6 Juta. Disitu, saya diminta nanti ketemu dengan Kapolsek untuk dibicarakan harganya,” Ungkap Rusdi
Rusdi membenarkan bahwa, ia tidak memiliki uang sebanyak itu untuk membayar, sehingga barang bukti yang ditawarkan kepadanya telah dijual kepada pelapor Pian seharga Rp.10 juta rupiah dibayar tunai.
“Uang tidak cukup unutk bayar makanya barang bukti mesin 15PK yang ditawarkan ke saya, sudah dibayar lunas oleh pelapor Pian dengan harga sepuluh juta rupiah,” Terangnya
Pelapor saudara Pian melalui istrinya Ny. Fatma saat ditemui di rumahnya alamat Desa Kupal. Fatma, mengaku barang bukti tersebut bukan dijual kepada suaminya melainkan dipinjam pakai dari sektor Polsek Pulau Bacan.
“Mesin itu bukan dijual atau kamai bayar tetapi pihak Polsek kasih pinjam pakai, jadi nanti dibuatkan surat suratnya,” Terangnya.
Usai ia memberikan penjelasan, Fatma menunjukan barang bukti berupa 1 unit mesin jonson 15PK yang diletakkan di ruang dapur rumah miliknya.
“Iya ini mesin yang kami pinjam pakai dari Polsek Bacan, sudah di ambil bawah ke sini,”Ujarnya.
Menanggapi hal ini, Kapolsek Pulau Bacan, Ipda Nizham Tsauban Fudhail, S.Tr. menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan praktik jual beli maupun pinjam pakai barang bukti dari hasil sitaan.
“Kami pastikan penanganan perkara ini berjalan sesuai prosedur. Barang bukti yang di amankan berada dalam penguasaan Polsek Pulau Bacan, dan tidak pernah ada permintaan uang kepada pelapor,” tegas IPDA Nizham Tsauban, saat ditemui diruang kerjanya.
Ia menjelaskan, pemindahan sementara barang bukti mesin 15PK ke rumah pelapor Pian, terjadi atas permintaan pelapor.
“Pinjam pakai barang bukti hanya bisa dilakukan melalui permohonan resmi dengan tanda tangan berita acara, jadi tidak ada transaksi uang,” jelasnya.
Mengenai status para terlapor, Kapolsek mengungkapkan empat orang yang diamankan belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami tidak bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa dasar hukum yang kuat, dan proses penahanan hanya bisa di lakukan satu kali dua puluh empat jam, sehingga Proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berjalan,” ujarnya.
Dia juga mengaku pelayanan Polsek Pulau Bacan terbuka untuk siapa saja termasuk diawasi, dan siap bekerja sama dengan media.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh informasi yang belum jelas. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan, kami persilakan melapor resmi agar bisa kami tindaklanjuti sesuai aturan hukum,” imbuhnya.
Kapolsek juga berharap dengan klarifikasinya ini, dapat menepis isu yang berkembang di lingkungan masyarakat serta mengajak masyarakat tetap percaya pada proses hukum yang berjalan.
“Bagi warga yang merasa kehilangan silakan membawa surat bukti kepemilikan untuk kami cocokan dengan barang bukti yang sudah di sita,”Tutupnya.
(Tim/Red)










