Halsel – Diduga telah menghilangkan barang bukti berupa dua unit kendaraan motor roda dua dan satu unit mobil yang di sita saat tertangkap tangan oleh anggota polsek Bacan Timur dari hasil Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite di SPBU Desa Babang, beberapa waktu lalu.
Kini, nasip Kapolres Halsel, dan Kasat Reskrim akan di laporkan ke Kompolnas RI oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GUSUR Halmahera Selatan.
Hal ini, ditegaskan oleh sekertaris jendral (Sekjen) LSM GUSUR M. Nasir melalui rilisan berita yang di terima Media ini, sabtu (26/7/2025).
“Tidak ada kata toleransi bagi oknum-oknum penegak hukum yang merusak citra insitusi sendiri, harus di Dumas ke Mabes polri dan Kompolnas RI secepat mungkin,” Tegas Nasir.
Nasir juga menegaskan, kasus kasus yang selama diduga ada keterlibatan oknum anggota APH akan di laporkan.
“Semua bukti bukti kasus dugaan keterlibatan oknum anggota penegak hukum sejak tahun 2022 yang sengaja di tutup Tupi untuk saling melindungi, akan kita laporkan sehingga hal ini menjadi atensi kapolri untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh,”Tambahnya.
Menurutnya, laporan ini didasari dengan bukti bukti yang telah dikantongi pihaknya.
“Salah satunya, barang bukti berupa mobil dan dua unit kendaraan roda dua yang di sita Polres Halsel, diduga telah dihilangkan,”Tandasnya. (Tim/Red)










