Rutan Kelas IIB Kota Agung Musnahkan Barang Bukti Hasil Razia
KotaAgung, majalahglobal.com – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kota Agung melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti hasil razia atau penggeledahan blok hunian warga binaan, Kamis (17/7/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Enang Iskandi dan disaksikan oleh pejabat struktural serta jajaran petugas.

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan penggeledahan rutin yang dilakukan dalam rangka menciptakan situasi aman, tertib, dan bebas dari gangguan keamanan di dalam rutan. Razia dilaksanakan secara insidentil maupun terjadwal, dengan sasaran utama berupa barang-barang terlarang seperti benda tajam, alat komunikasi ilegal, dan barang lain yang berpotensi disalahgunakan.

Berbagai barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses pendataan sebagai hasil penggeledahan beberapa bulan terakhir oleh tim gabungan petugas Rutan Kota Agung. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di bawah pengawasan ketat petugas keamanan, dan berjalan dengan lancar serta aman.

Karutan Enang Iskandi menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen Rutan dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan barang-barang terlarang di lingkungan rutan.
“Razia dan pemusnahan ini merupakan bentuk konsistensi kami dalam menjaga keamanan serta mencegah gangguan ketertiban. Tidak ada toleransi terhadap keberadaan barang-barang terlarang karena dapat membahayakan warga binaan maupun petugas,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa penggeledahan akan terus dilakukan secara berkala dan menyeluruh, termasuk dengan melibatkan unsur keamanan eksternal jika diperlukan. Seluruh petugas juga diajak untuk bekerja secara profesional dan tidak memberikan celah bagi masuknya barang-barang ilegal ke dalam rutan.
Oleh: Andi Raya










