mahkota555

49 Warga Binaan Rutan Kotaagung Dimutasi ke Lapas, Atasi Overkapasitas dan Tingkatkan Pembinaan

49 Warga Binaan Rutan Kotaagung Dimutasi ke Lapas, Atasi Overkapasitas dan Tingkatkan Pembinaan

KOTAAGUNG – LAMPUNG, majalahglobal.com – Sebanyak 49 Warga Binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kota Agung hari ini, Sabtu (21/6/2025), dimutasikan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Agung. Pemindahan ini dilakukan sebagai langkah strategis untuk mengatasi masalah overkapasitas di Rutan serta meningkatkan program pembinaan bagi para narapidana.

Karutan Kotaagung, Enang Iskandi, menjelaskan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Ditjenpas Lampung dalam pemerataan overkapasitas di Lapas/Rutan wilayah Lampung.

“Saat ini, Rutan Kotaagung menghadapi kondisi overkapasitas yang cukup signifikan, hampir mencapai 237%,” terang Enang. “Kapasitas ideal rutan kami adalah 156 orang, namun per tanggal 21 Juni 2025, kami menampung 374 penghuni. Jadi, mutasi ini sedikit memberi ruang di dalam kamar hunian.”

Lebih lanjut, Enang menambahkan bahwa Warga Binaan yang dipindahkan adalah mereka yang sudah berstatus inkracht, artinya proses hukumnya telah berkekuatan hukum tetap dan dibuktikan dengan kelengkapan dokumen vonis serta eksekusi.

“Bagi mereka yang berstatus narapidana, pemindahan ini juga membuka kesempatan untuk mendapatkan program pembinaan lebih lanjut yang belum tersedia di Rutan, seperti pembinaan keterampilan dan kemandirian. Fasilitas ini ada di dalam lapas,” jelas Enang.

Dengan adanya mutasi ini, diharapkan kondisi di Rutan Kotaagung dapat menjadi lebih kondusif, dan para Warga Binaan dapat menjalani masa pidana dengan pembinaan yang lebih optimal di Lapas.
Oleh: Andi Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *