Halsel – Majalahglobal.com. Salah satu penambang emas tanpa izin (PETI) di Desa Kusubibi Kecamatan Bacan Barat Kabupaten Halmahera Selatan. Provinsi Maluku Utara. Bursan menyebut pengurusan izin yang saat ini dilakukan bersama pengusaha lainnya di sana, itu telah mengeluarkan biaya mencapai ratusan juta rupiah.
Hal ini di sampaikan Busran kepada Media ini, dan beberapa Warga Desa Kusubibi turut melihat dan mendegar pernyataan yang di benarkannya.
“Pengurusan izin tambang Kusubibi itu biaya yang di keluarkan sudahtiga ratus lima puluh juta),”kata Busran beberapa waktu lalu.
Busran membenarkan bahwa dari total Rp. 350 juta, itu Rp.120 juta di setor ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Halmahera Selatan, untuk pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang berlokasi di Desa Kusubibi, Halsel.
“Total biaya tiga ratus lima puluh juta, di setor ke BAPEDA (Halsel) seratus dua puluh juta untuk pengusulan WPR,” Ucap Busran.
Kepala Bidang (Kabid) Fisik Tata Ruang Wilayah Bappeda Halsel, Jarnawir Sangaji saat di konfirmasi Via telfon whatsAAP mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya pemberian uang senilai Rp.120 juta terkait WPR Desa Kusubibi.
“Saya tidak tau soal uang seratus dua puluh juta terkait permohonan usulan WPR di Kusubibi,” Singkat Jarnawir.
(Jurnalis/Kandi)










