mahkota555

Penjudi 303 di Kabupaten Jember Seakan Tidak Takut Hukum

Penjudi 303 di Kabupaten Jember Seakan Tidak Takut Hukum
Penjudi 303 di Kabupaten Jember Seakan Tidak Takut Hukum

Majalahglobal.com, Jember – Karangduren adalah sebuah desa di Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur.

 

Desa ini merupakan salah satu desa yang mayoritas penduduknya adalah petani dan pedagang.

 

Tetapi realitanya tidak hanya menjadi desa akan pertanian dan dagang, melainkan perjudian jenis sabung ayam dan dadu pun ada.

 

Menurut keterangan Masyarakat Balung, Berinisial (SDK) 40 tahun kepada awak media, ia mengatakan kalau Desa Karangduren sekarang diramaikan oleh kalangan sabung ayam. Para tamunya pun berbagai daerah,tidak hanya lokal Jember aja, dari Kabupaten se’jawa timur pun hadir membawa ayam yang sudah siap diadu.

 

“Desa itu dipimpin oleh Bapak Kades Nur Kholik. Semestinya persoalan ini menjadi perhatian oleh Kades. Perjudian itu sudah melanggar dan melawan hukum. Sudah jelas, dari Agama tidak diperbolehkan apa lagi pemerintah sekarang gencar-gencarnya menindak para penjudi tapi kenapa kok masih buka kalangan sabung ayam di Desa Karangduren, terangnya, Rabu (6/11/2024).

 

Ditambahkannya, lokasi judi tersebut berada di kampung Krajan 1 RT 02 RW 03 Desa Karangduren.

 

“Kegiatan mereka sebetulnya sudah lama, menurut teman saya yang juga berperan sebagai mencatat di lokasi, hari ini baru buka, kemarin tutup karena ada instruksi dari Pak Presiden dan Pak Kapolri, perjudian apa pun harus diberantas,” ujarnya.

 

Masih kata SDK, ia pernah dikasih info oleh oleh teman, penyelenggara kalangan sabung ayam itu ada dua orang yang memodali, satunya dari orang sipil (Ciput) dan OKNUM dari TNI AD berinisial (RUD).

 

“Tidak hanya di Kecamatan Balung saja mas, Desa Kreongan Kecamatan Patrang penyelenggara diduga dari oknum TNI AD, Desa Mojosari Kecamatan Puger (BR) warga sipil. Di bulan Juni sempat digrebek oleh Polres Jember diberitakan oleh Jawa Pos juga. Tapi kenapa sampai sekarang masih buka. Ini lah bentuk kurangnya keseriusan APH Penegak Hukum untuk menindak para pelaku penyelenggara judi. Mereka menganggap seakan Hukum bisa dibeli,” terangnya.

 

“Beberapa hari yang lalu Polda Jatim juga menangkap para pemain judi Jenis Cap Jiky di wilayah Desa Ungkalan Kecamatan Ambulu, beberapa orang sudah pulang, cuma bandarnya sampai sekarang masih ditahan,” tambahnya.

 

Pihaknya berharap, penyakit masyarakat ini segera hilang dengan cara menertibkan kalangan sabung ayam itu dan penyelenggarannya ditangkap.

 

“Dampak dari kegiatan perjudian itu sangat berpengaruh ke generasi anak muda. Tidak hanya itu saja, secara ekonomi masyarakat Jember akan terganggu, tidak ada ketegasan dan pembiaran itu sangat beresiko tinggi. Seperti, pencurian semakin marak, pertengkaran rumah tangga, dan lainnya,” cetusnya. (mhd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *