mahkota555

Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi

Bandar Lampung, majalahglobal.com – Jajaran Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, CMK, PB, CMB dan CB.

Diskusi Strategi Kebijakan dengan tema “Evaluasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat”

Kegiatan ini dibuka langsung Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Dr. Y. Ambeg Paramarta, S.H., M.Si., dan laporan kegiatan disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kep. Bangka Belitung Drs. Harun Sulianto, Bc.I.P., S.H., M.H.

Pemaparan Materi Narasumber I (Praktisi Pemasyarakatan) disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kep. Bangka Belitung Kunrat Kasmiri, A.Md.IP., S.Sos., M.AP. dan Pemaparan Materi Narasumber II oleh Kapokja Integrasi Narapidana dan Anak Binaan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Cipto Edy, A.md.I.P, S.H., M.Si. serta Pemaparan Materi Narasumber III (Akademisi)Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB) Dr. Dwi Haryadi, S.H., M.H.
Oleh: Andi JR Kaperwil MG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *