mahkota555

Berantas Judi Online, Polres Mojokerto Kota Amankan 5 Penjual Chip

Berantas Judi Online, Polres Mojokerto Kota Amankan 5 Penjual Chip
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota saat menunjukkan barang bukti
Majalahglobal.com, Mojokerto – Berantas Judi Online, Polres Mojokerto Kota menggelar Konferensi Pers ungkap Kasus tindak pidana Judi Online di Aula Prabu Hayam Wuruk Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (14/08/2024).

Tergiur dengan hasil yang didapat, 5 warga Mojokerto nekat menjual Chip dengan perantara Media Sosial Facebook. Kapolres Mojokerto Kota melalui Kasat Reskrim AKP Achmad Rudi Zaeny mengungkapkan bahwa Tim Resmob berhasil mengamankan 5 pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat mengenai sebuah postingan di laman Facebook

“Dari Informasi masyarakat kami kembangkan hingga ditemukan jejak digital 4 tersangka yang lain,” Ucap AKP Rudi.

Kasat Reskrim menyebutkan bahwa 5 pelaku ini menggunakan aplikasi dan web yang berbeda, “Dengan hasil yang didapat dari Judi Online dijual dengan harga 35 sampai 37 ribu rupiah per Chip” Lanjut Kasat.

Atas perbuatannya 5 pelaku dikenakan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 303 KUHP, “Hukuman yang dilimpahkan kepada pelaku yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 Miliar rupiah”, tandas AKP Rudi Zaeny, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota. (Jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *