Perkuat Kelembagaan Hukum di Lampung, Kemenko Kumham Imipas Gandeng Kanwil Ditjenpas dan APH Evaluasi Sinergi Penegakan Hukum
BANDAR LAMPUNG, majalahglobal.com – Penguatan kelembagaan hukum membutuhkan sinergi, koordinasi, dan komitmen seluruh aparat penegak hukum. Menjawab kebutuhan tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Lampung serta jajaran aparat penegak hukum (APH) tingkat Provinsi Lampung menyelenggarakan kegiatan Sinkronisasi dan Koordinasi dalam rangka Evaluasi Pelaksanaan dan Penguatan Kelembagaan Hukum di Daerah Lampung, Rabu (4/11/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kanwil Ditjenpas Lampung tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Lampung, Dr. M. Hilal, S.H., M.Si. Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk mengevaluasi pelaksanaan kelembagaan hukum sekaligus merumuskan langkah penguatan koordinasi antarlembaga guna meningkatkan efektivitas penyelenggaraan hukum di daerah.
Dalam sambutannya, M. Hilal menegaskan bahwa penguatan kelembagaan pemasyarakatan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), pembenahan sistem pengamanan, penguatan manajemen organisasi, hingga optimalisasi program pembinaan warga binaan.
Salah satu langkah strategis yang tengah dipersiapkan Kanwil Ditjenpas Lampung adalah penyediaan blok hunian khusus dengan sistem pengamanan Super Maximum Security bagi warga binaan yang melakukan pelanggaran dan membutuhkan penanganan dengan tingkat pengamanan tinggi.
Program tersebut telah disiapkan sebagai proyek percontohan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung dan direncanakan menjadi model pengembangan bagi Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) lainnya di wilayah Lampung.
Menurut M. Hilal, implementasi sistem Super Maximum Security tidak cukup hanya mengandalkan kesiapan sarana dan prasarana, tetapi juga harus didukung petugas yang memiliki kompetensi, integritas, serta kemampuan khusus dalam melaksanakan pengamanan dan pembinaan.
“Untuk blok Super Maximum Security ini, kami tidak hanya menyiapkan sarana dan prasarananya, tetapi juga petugas yang secara khusus akan bertugas di sana. Alhamdulillah, asesmen sudah dilaksanakan dan selanjutnya mereka akan mendapatkan pelatihan melalui koordinasi dengan jajaran Brimob. Pola pengamanan dan interaksi di blok tersebut juga berbeda, karena memang membutuhkan penanganan dan pembinaan secara khusus,” ungkap M. Hilal.
Ia menjelaskan, penerapan sistem tersebut mengacu pada standar pengamanan yang telah diterapkan di Lapas Nusakambangan, dengan penyesuaian terhadap kebutuhan dan kondisi pemasyarakatan di Lampung.
Namun demikian, M. Hilal menekankan bahwa penguatan pengamanan tidak boleh mengesampingkan fungsi pembinaan. Pembatasan interaksi, komunikasi, dan kunjungan harus ditempatkan dalam kerangka penanganan khusus yang tetap memberikan ruang bagi warga binaan untuk melakukan introspeksi diri dan memperbaiki perilaku.
“Penekanannya bukan hanya pada pengamanan, tetapi juga pembinaan. Melalui pembatasan interaksi dan komunikasi, kami berharap warga binaan dapat lebih banyak merenungi diri, melakukan introspeksi, serta mengurangi pengaruh-pengaruh buruk dari lingkungan sekitarnya. Pengamanan dan pengawasan yang lebih ketat menjadi bagian dari upaya tersebut,” jelasnya.
Selain penguatan sistem pengamanan, M. Hilal turut menyoroti tantangan serius yang dihadapi jajaran Lapas dan Rutan, khususnya tingginya beban kerja petugas akibat kondisi hunian yang padat.
Situasi tersebut menuntut pengelolaan organisasi yang semakin efektif, terutama dalam menjaga keseimbangan antara pelaksanaan tugas pengamanan, pelayanan, dan pembinaan warga binaan.
“Dengan kondisi hunian yang padat, petugas sering kali harus lebih banyak berfokus pada pelaksanaan tugas pengamanan sehari-hari. Karena itu, diperlukan kualitas manajerial dan kepemimpinan yang baik di setiap UPT agar pelaksanaan tugas pengamanan tetap berjalan seiring dengan fungsi pembinaan,” pungkasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya keberlanjutan program pembinaan karakter, penguatan ketahanan mental, serta rehabilitasi bagi warga binaan, terutama mereka yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, pendekatan rehabilitatif dan pembinaan yang berkelanjutan menjadi bagian penting dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih berkualitas.
Forum Strategis Lintas Aparat Penegak Hukum
Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan keynote speech oleh Dr. Laila Yunara, S.H., M.Kn., Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Lampung.
Selanjutnya, M. Hilal menyampaikan sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan sinkronisasi dan koordinasi tersebut.
Dalam sesi pemaparan materi, Asisten Deputi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Bidang Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif memaparkan urgensi evaluasi kelembagaan hukum dalam Indeks Pembangunan Hukum (IPH).
Materi berikutnya disampaikan oleh Marselino Heryanto Latuputty, Program Manager Indonesia Judicial Research Society, yang mengulas evaluasi pilar kelembagaan hukum dalam IPH Tahun 2024, termasuk capaian, tantangan, serta strategi penguatan kelembagaan aparat penegak hukum di daerah.
Pembahasan semakin komprehensif melalui sesi panel yang menghadirkan sejumlah unsur pimpinan dan perwakilan aparat penegak hukum di Provinsi Lampung, yakni:
Dr. M. Hilal, S.H., M.Si., Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Lampung.
Subari Kurniawan, S.H., M.H., Asisten Bidang Pembinaan Kejaksaan Tinggi Lampung.
Yopa Gustiawan, S.Kom., M.M., Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian Pengadilan Tinggi Lampung.
AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M., Kepala Bagian Pembinaan Karier Polda Lampung.
Dalam forum tersebut, para narasumber membahas berbagai persoalan strategis yang memengaruhi efektivitas kelembagaan hukum, mulai dari peningkatan kapasitas SDM pemasyarakatan, keseimbangan kebutuhan personel dengan jumlah perkara, pemenuhan fasilitas sarana dan prasarana bagi kelompok rentan, hingga berbagai kendala dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan di daerah.
Pertukaran pandangan lintas institusi tersebut menjadi momentum penting untuk mengidentifikasi persoalan, menyelaraskan perspektif, serta mendorong solusi yang dapat dilaksanakan sesuai kewenangan dan tanggung jawab masing-masing lembaga.
Dorong Kolaborasi Berkelanjutan dan Reformasi Kelembagaan
Melalui kegiatan ini, Kanwil Ditjenpas Lampung menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan seluruh unsur aparat penegak hukum di Provinsi Lampung.
Sinergi antarlembaga diharapkan tidak berhenti pada forum koordinasi, tetapi dapat diwujudkan melalui langkah konkret, peningkatan kapasitas SDM, penguatan tata kelola organisasi, optimalisasi sistem pengamanan, serta peningkatan kualitas pelayanan dan pembinaan warga binaan.
Penguatan kelembagaan hukum yang didukung koordinasi lintas sektor menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan sistem penegakan hukum yang profesional, berintegritas, efektif, dan berkeadilan.
Dengan demikian, upaya pembenahan kelembagaan hukum di Provinsi Lampung diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, kepastian hukum, serta penyelenggaraan pemasyarakatan yang semakin optimal.
Oleh: Andi Raya










