mahkota555

Kapolri Larang Anggota Polri Gunakan Vape di Dalam dan Luar Kedinasan, Polda Lampung Siap Tegakkan Aturan

Kapolri Larang Anggota Polri Gunakan Vape di Dalam dan Luar Kedinasan, Polda Lampung Siap Tegakkan Aturan

LAMPUNG, majalahglobal.com – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menerbitkan Surat Edaran tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri. Kebijakan tertanggal 30 Oktober 2026 tersebut berlaku di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja Polri.

Kebijakan ini merupakan langkah tegas institusi Polri dalam memperkuat disiplin internal, menjaga profesionalisme personel, serta mengantisipasi potensi penyalahgunaan perangkat rokok elektrik sebagai sarana peredaran narkotika.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa perangkat vape berpotensi disalahgunakan oleh pelaku peredaran narkotika, termasuk untuk mengedarkan zat Etomidate. Bahkan, cairan maupun cartridge rokok elektrik berpotensi mengandung zat tersebut sehingga sulit dibedakan secara kasatmata dari cairan vape biasa.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 sebagaimana dicantumkan dalam surat edaran, Etomidate telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II. Kondisi ini menjadi salah satu pertimbangan diterbitkannya kebijakan larangan penggunaan vape di lingkungan Polri.

Selain aspek pencegahan penyalahgunaan narkotika, surat edaran tersebut juga menyoroti potensi dampak kesehatan akibat penggunaan rokok elektrik.
Hasil pengujian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang dikutip dalam surat edaran menyebutkan adanya temuan gangguan kesehatan pada pengguna vape, termasuk risiko diabetes akibat penurunan insulin serta gangguan paru-paru. Bahkan, sekitar 92 persen sampel yang diuji dilaporkan mengalami gangguan paru-paru.

Penggunaan vape di lingkungan kerja juga dinilai berpotensi mengurangi citra profesional, mengganggu estetika, serta tidak sejalan dengan norma kesopanan dan kenyamanan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Larangan Berlaku untuk Seluruh Personel Polri
Dalam ketentuannya, surat edaran Kapolri secara tegas melarang seluruh Pegawai Negeri pada Polri menggunakan perangkat rokok elektrik, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja Polri.

Larangan serupa juga diberlakukan bagi tamu dan pengunjung yang berada di lingkungan kerja kepolisian.
Bagi personel Polri yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan disiplin yang berlaku. Sementara itu, tamu maupun pengunjung yang kedapatan menggunakan vape di lingkungan kerja Polri akan diberikan teguran serta diminta mematikan dan menyimpan perangkat rokok elektriknya.

Kebijakan tersebut berlaku secara mutatis mutandis atau dengan penyesuaian seperlunya di seluruh satuan organisasi Polri, mulai dari Markas Besar Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).

Polda Lampung Tegaskan Seluruh Personel Wajib Patuh
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari menegaskan bahwa larangan penggunaan rokok elektrik sebagaimana tertuang dalam surat edaran Kapolri juga berlaku di seluruh lingkungan Polda Lampung dan jajaran.

Ia menyampaikan bahwa seluruh personel Polda Lampung wajib mematuhi ketentuan tersebut, baik ketika menjalankan tugas kedinasan maupun saat berada di luar lingkungan kerja.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat penegakan disiplin internal, menjaga integritas dan profesionalisme anggota Polri, sekaligus mendukung langkah pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui perangkat rokok elektrik.

Dengan diberlakukannya aturan tersebut, seluruh personel Polda Lampung hingga jajaran Polres dan Polsek diharapkan mampu menjadi teladan dalam menaati ketentuan institusi.
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Polri dalam menciptakan lingkungan organisasi yang sehat, tertib, disiplin, serta profesional dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Oleh: Andi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *