Gerebek Rumah di Gisting, Polres Tanggamus Amankan Tiga Pria dan Sita Barang Bukti Diduga Terkait Sabu
TANGGAMUS, majalahglobal.com – Tim gabungan Polres Tanggamus mengamankan tiga pria saat menggerebek sebuah rumah di Pekon Banjar Manis, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Lampung, Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial SH (55), AA (19), dan RTS (29). Mereka diamankan setelah petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan di sebuah rumah yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Operasi tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, Iptu Agus Heriyanto, S.H., M.H., dengan melibatkan 21 personel gabungan dari Satresnarkoba, Satreskrim, Satintelkam, dan Satsamapta Polres Tanggamus.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, Iptu Agus Heriyanto, mengatakan penggerebekan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak dugaan penyalahgunaan narkotika serta mendalami kemungkinan adanya aktivitas peredaran barang terlarang di wilayah hukumnya.
“Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan tiga orang laki-laki dan menemukan sejumlah barang bukti di lokasi pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIB,” kata Agus mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH. Hudi Arif, S.T.P., S.I.K., M.A., Rabu (21/10/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita tiga plastik klip sedang dan tiga plastik klip kecil bekas pakai yang masih terdapat sisa residu, satu pipa kaca atau pirek bekas pakai, satu alat isap sabu, empat pipet plastik, dua korek api gas, serta tiga unit telepon genggam.
Menurut Agus, berdasarkan keterangan awal, ketiga pria tersebut mengakui barang-barang yang ditemukan merupakan perlengkapan yang digunakan bersama. Mereka juga menerangkan bahwa sabu yang sebelumnya ada telah habis digunakan dan dijual.
Meski demikian, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan asal-usul narkotika tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Gisting.
“Kami masih mendalami asal-usul narkotika jenis sabu yang diduga digunakan maupun diperjualbelikan. Pendalaman ini dilakukan untuk menelusuri sumber barang terlarang tersebut sekaligus mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ungkap Agus.
Ia menegaskan, proses penyelidikan dan penyidikan akan dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Setiap informasi yang berkaitan dengan sumber narkotika maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain akan kami dalami sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Atas perkara tersebut, ketiga pria disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, ketiga pria beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih mendalami perkara tersebut guna memastikan peran masing-masing pihak, menelusuri asal-usul narkotika, serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Oleh: Andi Raya










