Majalahglobal.com, Mojokerto – Gebrakan awal ditunjukkan Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M. Baru lima hari resmi menjabat sebagai orang nomor satu di Polres Mojokerto, ia langsung mengungkap belasan kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat. Mulai dari pencurian kendaraan bermotor hingga peredaran narkoba.

Komitmen ini disampaikan dalam dua sesi rilis ungkap kasus yang digelar di Mapolres Mojokerto, Kamis (15/10/2026). Di hadapan para tahanan berbaju oranye dan tumpukan barang bukti, AKBP Raden Erik menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan.
*Bagian 1: Bongkar 11 Kasus Curanmor, Waspada Jam Rawan Dini Hari dan Siang Bolong*
“Alhamdulillah pada hari ini kita melaksanakan rilis ungkap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Mojokerto. Saya berdinas sebagai Kapolres ini adalah minggu pertama saya. Komitmen saya sebagai Kapolres hadir di Polres Mojokerto ini untuk menindak tegas seluruh tindak pidana yang terjadi,” ujar AKBP Raden Erik.
Untuk Satuan Reserse Kriminal, dalam waktu lima hari, pihaknya berhasil mengungkap 11 kasus pencurian. Modusnya sangat beragam, menunjukkan tingkat kriminalitas yang perlu diwaspadai.
Rinciannya adalah modus rusak kunci sebanyak empat kasus, kunci palsu satu kasus, congkel jendela atau pintu dua kasus, pengambilan dengan mudah tiga kasus, dan jambret satu kasus.
“Kebetulan untuk Satreskrim, alhamdulillah dalam waktu lima hari saya berdinas di sini, langsung kita melaksanakan penindakan ada sebelas kasus yang berhasil kita ungkap dari Polres dan Polsek jajaran,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan pun tidak sedikit. Petugas menyita lima unit sepeda motor, satu unit sepeda pancal, satu buah laptop, sembilan buah STNK dan BPKB, sembilan unit handphone, serta peralatan kejahatan seperti kunci T, kunci kontak magnet lock, dan alat pemukul.
Yang menarik, Kapolres juga membeberkan hasil analisis waktu kejadian perkara. Ada dua jam rawan yang paling banyak terjadi pencurian.
“Fokus atau kejadian perkara ini paling banyak itu terjadi dini hari dan juga di siang menjelang sore hari. Yaitu pada pukul 12 siang sampai pukul 3 sore itu tiga kasus. Kemudian pada pukul 3 pagi sampai dengan 6 pagi itu juga tiga kasus. Ini yang paling banyak dan perlu diantisipasi oleh masyarakat,” ungkapnya.
Lokasi kejadian meliputi pemukiman warga, jalan umum, hingga lingkungan sekolahan.
*Kisah Ibu Ida, Motor Scoopy Raib Saat Kunci Menancap, Dikembalikan Gratis*
Dalam rilis tersebut, Polres menghadirkan korban untuk memberikan kesaksian. Salah satunya Ibu Ida Cahyaningrum, yang kehilangan motor Scoopy merah pada 18 Juli lalu di siang bolong.
“Pas pada waktu itu pada di siang hari pada waktu pukul sekitar satu. Motor saya ada di depan rumah dan kontak yang menancap di motor waktu itu kita tidak menyadari kalau motor itu sudah hilang. Kita sadar di waktu sudah jam lima sore,” tutur Ibu Ida dengan suara bergetar.
Ia mengaku hanya bisa menangis karena motor tersebut adalah alat utamanya untuk kulakan ke pasar.
Setelah berhasil ditemukan Satreskrim, motor itu dikembalikan tanpa biaya. “Terima kasih kepada Bapak Kapolres Mojokerto dan Kasatreskrim Polres Mojokerto yang telah menemukan motor saya yang telah dicuri dan tanpa ada biaya apapun alias gratis,” pungkasnya haru.
*Bagian 2: Sikat Narkoba, 52 Paket Sabu 250 Gram dan 2.000 Pil Dobel L Disita*
Tidak hanya curanmor, AKBP Raden Erik juga melanjutkan komitmen sesuai program prioritas Kapolri dan Kapolda Jatim terkait penindakan tegas terhadap peredaran narkoba dan obat keras berbahaya di Jawa Timur, khususnya Kabupaten Mojokerto.
“Alhamdulillah dalam satu minggu ini saya menjabat sebagai Kapolres oleh Kasat Narkoba itu kita sudah melaksanakan ungkap empat kasus perkara dengan lima orang tersangka,” tegasnya.
Modus operandinya adalah narkotika jenis sabu ada empat kasus dan obat keras berbahaya jenis Pil Dobel L ada satu kasus. Para pelaku berperan sebagai kurir atau yang diperintahkan jaringannya untuk menjual dan mengedarkan dengan mendapatkan keuntungan.
“Di mana para pelaku ini berperan sebagai kurir atau yang diperintah jaringannya untuk menjual dan mengedarkan kemudian juga tersangka lainnya juga ini juga menjual dan mengedarkan dengan mendapatkan keuntungan dalam setiap penjualan yang dilaksanakan,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan sangat signifikan: 52 paket sabu seberat 250 gram, dua plastik besar Pil Dobel L sebanyak 2.000 butir, enam buah handphone, timbangan elektrik, uang tunai, dan dua buah bong.
“Barang bukti yang kita amankan ada 52 paket sabu 250 gram, dua plastik pil dobel L 2.000 butir. Kemudian juga ada handphone enam buah, timbangan elektrik, kemudian uang dan bong dua buah,” rinci Kapolres sambil meminta petugas menunjukkan barang bukti.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pada kesempatan itu, AKBP Raden Erik memberikan warning keras kepada para pengedar.
“Jadi saya ingin menekankan pada kesempatan ini, kita tidak akan ragu-ragu untuk melaksanakan penindakan penyalahgunaan narkoba dan obat keras berbahaya di wilayah Kabupaten Mojokerto. Sekaligus warning buat para pelaku, para pengedar, kita akan tindak tegas, kita berikan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahaya narkoba yang telah menyasar semua golongan usia dan mengancam generasi penerus bangsa.
“Kita akan memberikan kepastian kepada masyarakat Kabupaten Mojokerto bahwa Mojokerto bebas dari narkoba dan peredaran obat keras berbahaya lainnya karena ini sangat berbahaya buat generasi penerus kita, anak-anak kita ini sudah menyasar ke semua golongan usia dan kita tidak ingin nanti tahun 2045 saatnya Indonesia cetak generasi emas rusak gara-gara peredaran narkoba yang ada,” pungkasnya.
Rilis ditutup dengan sesi tanya jawab dengan awak media, menegaskan transparansi Polres Mojokerto di bawah kepemimpinan baru. (Jay/Adv)










