mahkota555

9 Fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto Sepakat Cabut 4 Perda, Gus Bupati: Pangkas Overlapping Regulasi

Majalahglobal.com, Mojokerto – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto bersama Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Pencabutan Empat Peraturan Daerah (Perda) di Graha Whicesa, Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto.

 

Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung Bupati Mojokerto Muhammad Al Barraa atau Gus Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto dr. Muhammad Rizal Oktavian, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta jajaran Forkopimda dan OPD.

 

Dalam paripurna tersebut, seluruh sembilan fraksi di DPRD Kabupaten Mojokerto secara resmi menyatakan persetujuan pencabutan empat Perda. Sembilan fraksi tersebut yakni PKB, Nasdem, PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, Gerindra, PPP, PKS, dan PAN.

 

Adapun empat Perda yang disepakati untuk dicabut yakni Perda tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), Perda tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), Perda tentang Penyusunan Peraturan Desa (Perdes), dan Perda tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

 

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Mojokerto dan Pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto.

 

Bupati Mojokerto Gus Barra menegaskan, langkah deregulasi melalui pencabutan Perda yang dinilai sudah tidak relevan menjadi sangat krusial untuk menata kembali aspek hukum di Kabupaten Mojokerto agar lebih tepat, efektif, dan responsif terhadap dinamika masyarakat.

 

“Upaya ini dilakukan demi menata kembali aspek hukum di Kabupaten Mojokerto agar lebih tepat, efektif, dan responsif,” terang Gus Bupati.

 

Menurutnya, materi muatan dari empat Perda tersebut sudah tidak sesuai dengan dinamika hukum dan kebutuhan riil masyarakat saat ini. Selain itu, pencabutan ini juga untuk memangkas overlapping regulasi.

 

“Selain karena materi muatannya yang sudah tidak sesuai dengan dinamika hukum dan kebutuhan riil masyarakat saat ini, langkah penataan ini menjadi wujud komitmen kita bersama untuk memangkas overlapping regulasi. Dengan demikian, kepastian hukum yang berkeadilan dapat diwujudkan secara maksimal bagi masyarakat maupun seluruh pemangku kepentingan terkait,” tegas Gus Bupati.

 

Selain pengesahan empat Raperda pencabutan, rapat paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pembahasan Raperda tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan untuk diajukan fasilitasi kepada Gubernur Jawa Timur. (Jay/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *