Labuha – Kasus dugaan kekerasan terhadap wartawan di Halmahera Selatan memasuki babak baru. Polres Halmahera Selatan resmi menetapkan Rustam Hamid, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halsel, sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Nomor: http://S.Tap.Tsk/44/VIII/RES.1.6/2026/Sat Reskrim tertanggal 4 Agustus 2026 yang ditandatangani penyidik Satreskrim Polres Halsel.
Dalam surat pemberitahuan yang dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Halsel, penyidik menyebutkan Rustam Hamid ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Perkara ini bermula dari laporan polisi yang dilayangkan Abdila Amin, wartawan Biro Halsel yang juga Direktur Media Coretansatu.com. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/166/V/2026/SPKT/Polres Halsel/Polda Malut.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu dilaporkan terjadi di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Halsel kemudian melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan. Penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: http://SP.Sidik/45.a/VII/Res.1.6/2026/Satreskrim/Polres Halsel/Polda Maluku Utara tertanggal 13 Juli 2026.
Pada tanggal yang sama, penyidik juga menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/49/VIII/RES.1.6/2026/SATRESKRIM.
Setelah melalui proses pemeriksaan saksi dan alat bukti, penyidik akhirnya menetapkan Rustam Hamid sebagai tersangka pada 4 Agustus 2026 lalu.
Surat penetapan tersangka tersebut juga ditembuskan kepada Kapolda Maluku Utara, Ketua Pengadilan Negeri Labuha, pelapor Abdila Amin, serta tersangka Rustam Hamid sendiri.
Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih dalam penanganan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Halmahera Selatan.
(Jurnalis/Kandi)










