Majalahglobal.com, Mojokerto – Keabsahan jawaban konfirmasi terkait izin edar produk pangan P-IRT: 2063576010223-23 di Kota Mojokerto dipertanyakan. Kuasa hukum Majalah Global menilai balasan yang diterima kliennya tidak sesuai prosedur administrasi pemerintahan.

Hal itu disampaikan Advokat Hadi Purwanto, S.T, S.H., M.H. dan Advokat H. Arief Rachmad Hidayat, S.H., M.H. yang akrab dipanggil H. Samday saat audiensi dengan Kabag Hukum Pemkot Mojokerto, Rabu (26/8/2026) di Ruang Kerja Kabag Hukum Pemkot Mojokerto.

Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum membeberkan kronologi mulai dari laporan konsumen 1 Juli 2026 hingga surat konfirmasi 11 Agustus 2026 yang belum mendapat balasan resmi.
*Berawal dari Laporan Konsumen dan Petunjuk BPOM*
Hadi Purwanto menjelaskan, persoalan bermula dari laporan konsumen pada 1 Juli 2026. Setelah berkoordinasi dengan BPOM, pihaknya mendapat informasi bahwa kewenangan penerbitan izin edar ada di Pemkot Mojokerto.
“Dari hasil komunikasi dengan BPOM, kami mendapat arahan bahwa yang mengeluarkan izin edar itu Pemerintah Kota Mojokerto,” ujar Hadi.
Ia juga menyoroti nomor izin edar yang menjadi temuan. “Yang kami persoalkan ada kode 35. Kode provinsi 76 kode Kota Mojokerto. Itu semua sudah diatur dalam regulasi,” katanya.
Menurutnya, dua digit terakhir pada nomor izin juga menunjukkan tahun berakhirnya masa berlaku.
*Diarahkan ke Pelaku Usaha Saat Konfirmasi*
Kejanggalan pertama muncul saat kliennya mencoba konfirmasi ke Dinas Kesehatan. Alih-alih mendapat penjelasan, ia justru diminta bertanya langsung ke pelaku usaha.
“Coba bayangkan, jurnalis menjalankan tupoksinya. Tapi kalimat penutup dari salah satu pegawai dinas itu: ‘kalau kurang jelas tanya ke pelaku usaha’. Kami prihatin dengan jawaban seperti itu,” ungkap Hadi.
Ia menyebut pihaknya sudah mengingatkan pelaku usaha secara baik-baik. Namun respons yang diterima justru berbeda. “Sudah kami ingatkan dengan cara yang baik, tapi pihak pelaku usaha malah marah-marah,” katanya.
Hadi menegaskan, kedatangan mereka ke Pemkot murni audiensi, bukan banding. Ia juga menyinggung prosedur administrasi. “Kalau bicara administrasi pemerintahan, surat itu seharusnya dibalas secara resmi. Ada kop, ada tanda tangan. Itu tata caranya,” ujarnya.
*Diduga Dijawab Lewat WA Tanpa Kop dan Tanda Tangan*
Kejanggalan kedua terkait format balasan. Surat konfirmasi yang dilayangkan sejak 11 Agustus 2026 belum diterima balasan resminya hingga saat audiensi.
Advokat Sameday mempertanyakan jawaban yang diduga dikirim melalui WhatsApp. “Tidak ada surat, tidak ada tanda tangan. Kecuali kalau dikirim lewat WA. Kalau di WA ada barcode dan lain-lain, mungkin bisa dianggap mewakili, baru nanti menyusul hardcopy-nya,” kata Sameday.
Ia meminta kepastian siapa pengirim jawaban tersebut. “Kami ingin memperjelas. Apakah ini benar dari Dinas Kesehatan, atau dari pihak lain. Jangan sampai jawabannya tidak terafiliasi dengan instansi,” tegasnya.
*Kabag Hukum: Akan Laporkan ke Wali Kota, Jawaban Paling Lambat 31 Agustus*
Menanggapi hal itu, Kabag Hukum Pemkot Mojokerto Agus Triyatno berjanji menindaklanjuti.
“Ini nanti kami akan konfirmasi kembali ke Dinas Kesehatan. Apakah benar seperti itu. Dan kami akan merekomendasikan agar dibahas secara tertulis,” kata Agus.
Ia menyebut akan melaporkan persoalan ini ke Wali Kota Mojokerto. “Pertama akan kami laporkan ke Bu Wali. Kedua, kami sampaikan agar surat itu dibalas secara tertulis. Paling lambat Senin, 31 Agustus 2026 sudah ada jawaban tertulis dari Dinkes Kota Mojokerto,” ujarnya.
Agus juga mengaku telah mendapat info bahwa surat sudah dibalas. Namun ia belum bisa memastikan kesesuaiannya dengan prosedur. “Saya dapat info kemarin surat sudah dibalas. Tapi saya tidak tahu apakah sudah sesuai atau belum,” katanya.
Di akhir pertemuan, Hadi menitipkan pesan. “Tolong sampaikan ke Ibu Wali untuk meningkatkan kredibilitas pejabat yang diberi amanah di dinas terkait. Ada apa Dinkes dengan pelaku usaha ini. Itu pesan moral dari kami,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, majalahglobal.com masih berupaya mengonfirmasi ke Dinas Kesehatan Kota Mojokerto terkait prosedur pengawasan izin edar dan status jawaban surat konfirmasi tersebut. (Jay/Adv)










