HUT ke-81 RI, 820 Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Terima Remisi
BANDAR LAMPUNG, majalahglobal.com — Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dimaknai Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dengan memberikan Remisi Umum Tahun 2026 kepada ratusan warga binaan. Sebanyak 820 warga binaan tercatat memperoleh remisi sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan kepatuhan selama menjalani masa pidana.
Penyerahan Remisi Umum Tahun 2026 dilaksanakan di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Senin (17/8/2026), dalam suasana tertib, khidmat, dan kondusif. Kegiatan tersebut diikuti jajaran pejabat struktural dan petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung serta perwakilan warga binaan penerima remisi.
Dari total 820 penerima remisi, sebanyak 812 warga binaan mendapatkan Remisi Umum I (RU I), sedangkan 8 warga binaan mendapatkan Remisi Umum II (RU II). Dari penerima RU II tersebut, 2 warga binaan langsung memperoleh kebebasan setelah mendapatkan remisi.
Sejumlah pejabat struktural turut hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Kasubag Tata Usaha, Kasi Kamtib, Kasi Giatja, Kasi Binadik, Kasubsi Bimaswat, Kasubsi Pelaporan, Kasubsi Keamanan, Kasubsi Sarana Kerja, serta Kasubsi Bimbingan Kerja yang mewakili Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Jumadi. Sebanyak 25 orang perwakilan warga binaan penerima Remisi Umum Tahun 2026 juga mengikuti kegiatan penyerahan tersebut.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Jumadi, menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama mengikuti proses pembinaan.
“Remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, disiplin, dan mengikuti program pembinaan sesuai ketentuan. Kami berharap remisi ini tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas pribadi,” ujar Jumadi.
Menurutnya, momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia harus menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk membangun kembali harapan dan mempersiapkan diri agar mampu kembali ke tengah masyarakat dengan membawa perubahan yang positif.
“Kemerdekaan harus menjadi momentum untuk bangkit dan memperbaiki diri. Kami ingin seluruh warga binaan menjadikan proses pembinaan di lapas sebagai kesempatan untuk belajar, berubah, dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik. Bagi yang mendapatkan remisi dan khususnya yang langsung bebas, kami berharap dapat kembali ke masyarakat dengan menjadi pribadi yang lebih baik, bertanggung jawab, serta tidak mengulangi kesalahan yang sama,” kata Jumadi.
Pemberian remisi tersebut sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang menempatkan pembinaan sebagai proses penting dalam membentuk perubahan perilaku warga binaan. Kepatuhan terhadap tata tertib, keikutsertaan dalam program pembinaan, serta perilaku yang baik menjadi bagian penting dalam pemberian hak remisi sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung berharap pemberian Remisi Umum Tahun 2026 dapat menjadi dorongan bagi seluruh warga binaan untuk terus meningkatkan kedisiplinan, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri untuk kembali menjalani kehidupan secara positif di tengah masyarakat.
Kegiatan penyerahan Remisi Umum Tahun 2026 di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung berlangsung lancar, tertib, dan kondusif hingga selesai.
Oleh: Andi Raya
081272255678










