HALMAHERA SELATAN — Desakan agar Kepolisian Polres Halmahera Selatan, Polda Maluku Utara, segera menyita alat berat eskavator dan sejumlah dump truck menguat. Alat-alat itu diduga kuat digunakan dalam aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan Desa Sambiki, Kecamatan Obi.
Desakan itu disampaikan kuasa hukum pelapor, Yeri Kakanok, S.H. Menurutnya, alat berat dan kendaraan pengangkut merupakan barang bukti utama untuk memutus mata rantai kejahatan.
“Untuk memutus rantai operasional. Tanpa alat berat, pelaku tidak bisa merobohkan dan mengangkut kayu berukuran besar. Sehingga kepolisian segera mengamankan barang bukti utama berupa eskavator dan kendaraan lain yang menjadi bukti fisik kuat di pengadilan untuk menjerat pelaku nanti,” tegas Yeri.
*Temuan di Lapangan: Pohon Tumbang dan Kayu Bertumpuk*
Kuat dugaan aktivitas pembalakan liar itu dilakukan oleh dua pengusaha, H. Sudin La Ece dan Jusmin La Hati. Lokasinya disebut berada di titik Meranting Gunung Melintang dan Cabang Kilo Tiga, Desa Sambiki, Kecamatan Obi.
Atas laporan warga, sejumlah wartawan melakukan penelusuran ke lokasi pada Jumat (7/8/2026). Di kedua titik itu terlihat adanya penggusuran area menggunakan alat berat eskavator.
Tim juga menemukan ratusan pohon besar telah ditebang. Selain itu terdapat tumpukan puluhan kayu bulat, kayu berbentuk balok, hingga papan yang berserakan di sekitar lokasi.
Aktivitas penggusuran, penebangan, pengangkutan, hingga penjualan kayu dari kawasan hutan tersebut diduga kuat dilakukan tanpa izin resmi dari pihak berwenang. Praktik ini juga disebut berdampak pada ekosistem, tanaman warga seperti cengkeh dan pala, serta menimbulkan potensi kerugian negara.
*Pengakuan dan Upaya Konfirmasi*
Upaya konfirmasi dilakukan kepada Jusmin La Hati saat ditemui di kediamannya, Desa Sambiki, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 17.48 WIT.
Dalam rekaman suara berdurasi 3 menit 44 detik, Jusmin La Hati mengaku aktivitas pengolahan kayu yang dilakukannya selama ini tidak memiliki izin pangkalan maupun izin usaha yang berkaitan dengan kayu.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Sudin La Ece di kediamannya belum membuahkan hasil karena waktu sudah menjelang malam. Konfirmasi melalui pesan WhatsApp ke nomor 082151984XXX juga tidak direspon. Pesan telah diterima dan dibaca, namun nomor awak media kemudian diblokir.
*KPH Halsel: Hanya Ada 3 Izin Industri Kayu Resmi*
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Halmahera Selatan, Nurbaiti Radjiloen, membenarkan bahwa di wilayah kerjanya hanya terdapat tiga pelaku usaha yang terdaftar resmi sebagai pemegang izin industri di bidang kayu.
“Di Halmahera Selatan, hanya 3 orang resmi yang terdaftar di sistem sebagai pelaku pemegang Izin Industri di bidang kayu. Ketiga pelaku usaha masing-masing berlokasi di Desa Maffar Kec. Gane Timur, Songa Kec. Bacan Timur Selatan, dan Desa Sosepe Kec. Obi. Jadi tiga titik lokasi saja, yang lain tidak memiliki Izin Industri,” ujar Nurbaiti.
Dengan demikian, nama Sudin La Ece dan Jusmin La Hati tidak termasuk dalam daftar pemegang izin tersebut.
*Laporan Resmi ke SPKT Polres Halsel*
Praktik yang diduga illegal logging di kawasan hutan Meranting Gunung Malintang dan Cabang Kilo Tiga itu telah dilaporkan secara resmi. Laporan dilayangkan warga yang didampingi kuasa hukum Yeri Kakanok, S.H., ke SPKT Polres Halsel pada Selasa (11/8/2026).
Laporan tercatat dengan nomor STPL/452/VIII/2026/SPKT. Dalam laporan itu, H. Sudin La Ece dan Jusmin La Hati disebut terkait dengan dugaan aktivitas penebangan kayu di kawasan hutan tersebut.
Kuasa hukum pelapor meminta kepolisian menindaklanjuti dengan memeriksa legalitas penebangan, status kawasan, asal-usul kayu, dokumen perizinan, hingga pihak-pihak yang terlibat.
Hingga berita ini ditulis, Polres Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait langkah penyelidikan. Masyarakat kini menunggu proses hukum berjalan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jurnalis: Kandi










