Majalahglobal.com, Mojokerto – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Bapenda Kabupaten Mojokerto memberikan “kado” spesial untuk wajib pajak.
Denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dihapus 100%. Tapi ingat, program ini cuma sampai *31 Agustus 2026*. Lewat dari tanggal itu, denda kembali normal.
Program pemutihan dan insentif pajak daerah ini berlaku selama satu bulan penuh. Dimulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026. Dasar hukumnya Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/402/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah.
“Kebijakan ini merupakan wujud kepedulian pemerintah untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Termasuk memperbarui akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor,” ujar Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto, Nurul Istiqomah, Kamis (13/8/2026).
Bapenda Mojokerto mengaku sangat mendukung penuh kebijakan Gubernur Jatim tersebut. Pihaknya mengimbau masyarakat memanfaatkan momentum sepanjang bulan Agustus ini.
*4 Insentif Pajak yang Bisa Kamu Klaim*
Ada beberapa poin insentif yang bisa dinikmati warga Kabupaten Mojokerto selama periode ini.
*1. Bebas 100% Denda Keterlambatan*
Sanksi administratif PKB dan BBNKB dihapus total. Berlaku untuk kendaraan roda 2, roda 3, hingga roda 4 atau lebih. Sasarannya kendaraan milik pribadi, instansi, maupun pemerintah.
*2. Bebas Pajak Progresif*
Tidak ada lagi tambahan biaya pajak progresif. Fasilitas ini berlaku untuk pembayaran PKB tahunan, perpanjangan STNK 5 tahunan, pendaftaran kendaraan baru, mutasi intern, mutasi masuk antar wilayah dalam provinsi, maupun mutasi masuk dari luar provinsi.
*3. Diskon 20% Tunggakan Pokok PKB*
Khusus pemilik sepeda motor. Tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya dapat diskon 20%. Dengan syarat nilai pokok PKB maksimal Rp 500 ribu.
*4. Gratis 100% Tunggakan untuk Kelompok Tertentu*
Ini yang paling ditunggu. Pembebasan 100% tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya diberikan kepada:
– Pemilik kendaraan roda dua yang terdaftar dalam data P3KE/DTSEN desil 1 hingga desil 5
– Pengemudi transportasi online atau ojek online
– Kendaraan roda tiga
Catatan: nilai pokok PKB maksimal Rp 500 ribu.
*Layanan Samsat Dibuka Penuh*
Untuk memudahkan, Bapenda bekerja sama dengan kepolisian dan PT Jasa Raharja di Samsat wilayah Mojokerto. Layanan dibuka penuh selama periode kebijakan berlangsung.
“Kami mengimbau kepada warga Mojokerto yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan atau berniat melakukan balik nama dan pengurusan PKB progresif, agar segera mendatangi kantor samsat terdekat. Bisa juga memanfaatkan layanan samsat keliling dan pendaftaran online sebelum tanggal 31 Agustus 2026,” pungkas Nurul.
Setelah 31 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB, semua fasilitas ini akan dicabut. Denda dan pajak progresif akan diberlakukan kembali seperti biasa mulai 1 September 2026.
Jadi, jangan tunda lagi. Manfaatkan “hadiah kemerdekaan” ini untuk melunasi pajak kendaraanmu. (Jay/Adv)










