HALSEL – Hutan di kawasan Meranting Gunung Malintang dan Cabang Kilo Tiga, Desa Sambiki, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, kembali jadi sorotan.
Selasa, 11 Agustus 2026, warga setempat bersama kuasa hukumnya mendatangi SPKT Polres Halmahera Selatan. Mereka membawa laporan dugaan praktik penebangan kayu tanpa izin.
Laporan itu teregistrasi dengan Nomor *STPL/452/VIII/2026/SPKT*. Dua nama yang disebut dalam laporan adalah Hi. Sudin La Ece dan Jusmin La Hati, keduanya warga Desa Sambiki.
*Warga Resah, Hutan dan Tanaman Ikut Terdampak*
Kuasa hukum pelapor, Yeri Kakanok, S.H., mengatakan kedatangan mereka ke polisi bukan tanpa alasan. Aktivitas penebangan yang terjadi beberapa waktu terakhir disebut telah menimbulkan keresahan.
“aktivitas penebangan telah memicu keresahan masyarakat karena berdampak terhadap kelestarian hutan dan tanaman warga di sekitar lokasi serta menimbulkan kerugian Negara,” ujar Yeri di Mapolres Halsel.
Bagi warga, hutan bukan hanya soal pohon. Ini soal mata air, tanah, dan kebun yang selama ini jadi sumber hidup. Ketika pohon ditebang tanpa kontrol, dampaknya langsung terasa ke ladang dan lingkungan sekitar.
*Minta Polisi Periksa Legalitas dan Dokumen*
Dalam laporan, pelapor meminta aparat penegak hukum menelusuri lebih jauh. Bukan hanya siapa yang menebang, tapi juga bagaimana prosesnya.
Poin yang disorot antara lain legalitas penebangan, status kawasan hutan, asal-usul kayu, dokumen perizinan, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Melalui laporan tersebut, pelapor meminta kepolisian menindaklanjuti persoalan dengan memeriksa legalitas penebangan, status kawasan, asal-usul kayu, dokumen perizinan, hingga pihak-pihak yang terlibat,” jelas Yeri.
Artinya, polisi diharapkan tidak berhenti di laporan. Harus ada pengecekan lapangan, verifikasi dokumen, dan klarifikasi ke instansi terkait seperti Dinas Kehutanan.
*Bola di Tangan Polres Halsel*
Kini proses hukum sudah berjalan. Dengan adanya STPL, Polres Halmahera Selatan diharapkan segera melakukan penyelidikan.
Tujuannya satu: memastikan apakah aktivitas di Meranting Gunung Malintang dan Kilo Tiga itu sudah sesuai aturan, atau justru masuk kategori _illegal logging_.
Masyarakat Desa Sambiki kini menunggu. Mereka ingin prosesnya transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat. Di wilayah yang kaya sumber daya hutan seperti Obi, pengawasan harus ketat. Karena sekali lengah, kerusakan lingkungan dan kerugian negara bisa jauh lebih besar.
(Jurnalis/Kandi)










