mahkota555

Terancam 5 Tahun Penjara Tapi Tak Ditahan, Ini Penjelasan Kejari Halsel Soal Kasus Ibu di Obi

HALMAHERA SELATAN — Sejak 18 Juni 2026, Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan telah menyatakan berkas perkara seorang ibu rumah tangga asal Desa Anggai, Kecamatan Obi, lengkap. Surat dengan nomor B-451/A.0.2.13.3/Eoh.1/06/2026 itu dikirimkan kepada Kapolsek Obi di Laiwui sebagai tanda perkara siap dilimpahkan ke tahap berikutnya.

 

 

Perempuan bernama Haniati Labani itu disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang penggelapan dalam perkawinan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Perkara ini bermula dari laporan mantan suaminya terkait pengambilan sebuah mesin diesel kecil merek Yanmar.

 

Meski ancaman pidananya cukup berat, Haniati tidak ditahan sejak proses penyidikan hingga pelimpahan tahap II beberapa waktu lalu. Hal ini yang kemudian menjadi pertanyaan publik setelah surat P-21 tersebut beredar dan viral di media online.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Tommy Busnarma, melalui Kasi Intelijen menjelaskan duduk perkaranya pada Senin 27 Juli 2026 di kantor Kejari Halsel.

 

Menurutnya, setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21, pihaknya langsung melakukan pelimpahan tahap II ke pengadilan. Hari ini, Senin 27 Juli 2026, perkara itu pun sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Labuha dengan agenda pembacaan dakwaan.

 

“Setiap perkara yang kami proses, kami tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Kasi Intel yang didampingi Kasubsi I.

 

Terkait tidak adanya penahanan terhadap tersangka, ia menyebut hal itu menjadi pertimbangan Jaksa Peneliti saat pelimpahan tahap II.

 

“Tersangka yang tidak ditahan itu dikembalikan kepada Jaksa peneliti, karena dalam pelimpahan tahap II mungkin ada hal-hal yang menjadi pertimbangan,” katanya.

 

Ia juga menegaskan, kewenangan penahanan setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan sudah bukan lagi di tangan kejaksaan.

 

“Khusus untuk kita hanya diberikan hak melakukan penahanan ketika ada penyerahan tersangka dan barang bukti, dan itu hanya 20 hari sesuai KUHAP. Sekarang perkara Haniati Labani ini sudah menjadi ranah kewenangan majelis hakim. Apakah dilakukan penahanan atau penangguhan penahanan, itu kewenangan ketua majelis hakim,” jelasnya.

 

Saat ditanya apakah ada surat penangguhan penahanan, Kasubsi I menyatakan bahwa administrasi internal kejaksaan tidak bisa disebarluaskan.

 

Kasi Intel juga mengaku kaget dengan beredarnya surat P-21 tersebut di media online. Ia meminta media yang memberitakan agar mencantumkan identitas sumber informasi yang memberikan data tersebut.

 

Dengan dilimpahkannya perkara ini ke PN Labuha, maka bola kini berada di tangan majelis hakim. Putusan hakim nantinya yang akan menentukan apakah Haniati harus menjalani hukuman atau tidak. (Kandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *